Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembangunan SPBU di Lembang menuai protes aktivis lingkungan

Pembangunan SPBU di Lembang menuai protes aktivis lingkungan Demo pembangunan SPBU di Lembang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat menuai protes karena dinilai menyalahi aturan. Selain dibangun di kawasan Bandung Utara (KBU) yang masuk ke dalam wilayah konservasi. Proyek itu pun disebut belum mengantongi izin.

Pembangunan SPBU itu membuat ratusan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Bandung Utara (forbat) menggelar unjuk rasa di depan kantor Pertamina Marketing Operation Region III Jawa Barat, Bandung. Mereka juga menggelar aksi serupa di depan gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Bandung, Senin (30/4).

Ketua Forbat, Suherman menyebut, kebijakan pembangunan di kawasan konservasi harus dikritisi. Pasalnya, berbagai bencana terutama banjir yang terjadi di wilayah Bandung Raya karena banyak alih fungsi lahan di KBU.

"Banyak bangunan ilegal, salah satunya proyek pembangunan SPBU di Jalan Raya Lembang ini melanggar karena tak berizin dan tidak ada rekomendasi gubernur," ujarnya di sela aksi unjuk rasa.

Pernyataannya itu mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016, pembangunan di KBU harus memiliki rekomendasi gubernur. Kehadiran SPBU di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang itu dinilai menyalahi aturan. Pembangunan SPBU seluas 1.822 meter persegi itu tidak menyertakan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam izin pembangunan SPBU yang telah diterbitkan.

Mereka juga menemukan data bahwa lahan seluas 856 meter yang seharusnya digunakan untuk RTH, oleh pemilik SPBU malah dijadikan tangki penyimpanan bahan bakar. Data yang didapatkan itu tidak terlepas dari anggota Forbat yang umumnya merupakan para kader pengawas KBU yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Suherman menegaskan, pihaknya hanya ingin pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU berjalan maksimal. Terlebih, koefisien wilayah terbangun (KWT) di Desa Gudang Kahuripan kini hanya tinggal 15 persen, yang artinya sudah sangat kritis.

"Kalau KWT-nya sudah 15 persen, artinya bangunannya tak boleh lebih dari 20 persen (dari luas lahan). Ini malah dilanggar," tegasnya.

Para aktivis lingkungan itu juga menuntut sikap tegas dari anggota dewan dalam menegakkan hukum di KBU sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang KBU. Mereka bahkan mendesak anggota DPRD Jabar membuat kebijakan status quo KBU.

Kebijakan itu disebut sudah dilakukan DPRD Kabupaten Bandung Barat berdasarkan hasil rapat gabungan komisi yang meminta pembangunan SPBU itu dihentikan dulu.

"Hentikan dulu semua pembangunan di KBU. KBU sudah semakin rusak," paparnya.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yod Mintaraga menyatakan, pembangunan SPBU di kawasan Lembang tersebut menyalahi aturan. Yod mendesak Pemkab Bandung Barat dan Pemprov Jabar tak ragu menghentikan pembangunan SPBU tersebut.

Bahkan, Yod menyebut, bila perlu, dibongkar saja. "Perda KBU sudah ada, RDTR (rencana detail tata ruang) juga. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak," tegas Yod.

Yod membeberkan, pengelola SPBU tersebut awalnya mengajukan izin pembangunan untuk merenovasi SPBU. Kenyataannya, pihak pengelola malah melakukan pembangunan baru. Hal itu membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola SPBU. "Renovasi dengan membangun kan beda, itu sudah menyalahi aturan," tegasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak Pertamina tidak memberikan penjelasan detail. "Memang betul, tapi saya tidak bisa memberikan pernyataan, saya hanya mendampingi pimpinan dalam pertemuan tadi," ujar salah seorang staf Pertamina Cabang Bandung yang enggan disebutkan namanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP