Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembebasan Lahan Proyek PLTA Cisokan Hulu Belum Rampung, Warga Minta Kejelasan

Pembebasan Lahan Proyek PLTA Cisokan Hulu Belum Rampung, Warga Minta Kejelasan Ilustrasi PLTA. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Proyek pembangunan PLTA Cisokan Hulu (Upper Cisokan) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai polemik. Pembebasan lahan untuk pembangunan dianggap belum rampung.

Untuk diketahui, dibutuhkan lahan seluas 350 hektare untuk pembangunan bendungan. Luas lahan itu berada di Kabupaten Bandung Barat dan memakan sedikit kawasan yang masuk zona Kabupaten Cianjur.

Di dalamnya, ada lahan milik warga, tanah kas desa atau tanah carik, dan sebagian tanah Perhutani yang sebagian besar belum dirampungkan pembebasan lahannya. Sedikitnya, ada enam desa yang terdampak proyek PLTA Upper Cisokan. Empat desa di Kecamatan Rongga dan dua di Kecamatan Cipongkor.

Warga meminta PLN menyelesaikan dulu masalah pembebasan lahan sebelum melanjutkan proyek bendungan. Camat Rongga Agus Rudiyanto mengatakan masalah pembebasan sudah lama, namun belum ada kejelasan kapan hingga proses pembebasan lahan yang terdampak proyek.

"Para kades menyampaikan aspirasinya (kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat) baik itu infrastruktur, jalan, tanah kas desa dan hak lain masyarakat yang memang saat ini belum selesai. Intinya kami meminta kapan pihak PLN mau membereskannya, para kepala desa ingin kejelasan," kata dia.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara mengaku pembahasan dengan pihak PLN dan warga terdampak pembangunan terus dilakukan. Ia ingin masalah ini segera selesai dengan baik, artinya PLN bisa menyelesaikan proyek dengan investasi besar, di sisi lain, warga pun bisa mendapat kejelasan.

"Saya pun tadi meberikan masukan ke PLN, tolonglah harus cepat diselesaikan. Kalau masalah ini dibiarkan, ini akan menjadi semakin besar sedangkan investasi PLN juga cukup besar mencapai triliunan," tuturnya.

Manajer Pertanahan PLN Asep Irman menyebutkan, persoalan pembebasan lahan untuk genangan air sudah rampung diselesaikan. Namun, masih ada tanah terdampak yang belum ia dapatkan datanya.

Tanah terdampak yang dimaksud yakni tanah sisa dari tanah yang terdampak proyek PLTA, namun tidak bisa dimanfaatkan. Tanah itu meliputi tanah kas desa atau tanah carik dan tanah milik warga.

"Kami belum serah terima, jadi bidang di dalam penetapan lokasi itu kan secara keseluruhan sudah. Yang belum itu hanya yang ada di luar, seperti tanah sisa. Jadi tanah sisanya belum kami bayar, kalau secara aturan kan harus ada rekomendasi lagi," ucap dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP