Pemerintah Ingin Pulangkan Dalang Bom Bali dari Penjara Guantanamo, Ini Alasannya
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk memulangkan Encep Nurjaman, yang dikenal sebagai Hambali.

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan rencana untuk memulangkan Encep Nurjaman alias Hambali, mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, dari penjara militer Amerika Serikat yang terletak di Guantanamo, Kuba.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta pada Jumat malam, 17 Januari 2025.
Hambali dikenal sebagai teroris yang diduga bertanggung jawab atas serangan Bom Bali pada tahun 2002. Ia sempat melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya ditangkap dan ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, kasus yang melibatkan Hambali belum mendapatkan kepastian hukum karena belum diadili oleh pihak berwenang setempat.
"Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapa pun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," kata Yusril Ihza Mahendra, seperti yang dilansir oleh Antara.
Menurut Yusril, jika dilihat dari hukum Indonesia, kasus Hambali sudah kedaluwarsa. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa peristiwa terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun yang lalu.
"Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi," jelas Yusril.
Oleh karena itu, Yusril menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai langkah ini. Pemerintah Indonesia juga berencana untuk membahas wacana pemulangan Hambali dengan Pemerintah Amerika Serikat.
"Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba, dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili," ungkap Yusril.
WNI Terlibat Kasus Hukum di Luar Negeri
Yusril menekankan bahwa rencana pemulangan Hambali menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap warganya yang terjerat masalah hukum di luar negeri.
"Supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri," ungkap Yusril.
Selain kasus Hambali yang ditahan di Guantanamo, Yusril juga mengangkat isu WNI yang menghadapi hukuman mati di negara lain, seperti Malaysia dan Arab Saudi.
Menurut Yusril, di Malaysia terdapat sekitar 54 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati namun belum dieksekusi.
"Di Arab Saudi ada beberapa. Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Arab Saudi juga bisa kita ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri," kata Yusril.
Diketahui bahwa pada Desember 2024, Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba bernama Mary Jane ke Filipina, serta lima narapidana dari kasus Bali Nine ke Australia.
Selain itu, saat ini Indonesia juga sedang membahas pemindahan terpidana mati berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui, yang terlibat dalam kasus narkotika. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah hukum yang dihadapi oleh warga negara Indonesia di luar negeri, serta memperkuat hubungan diplomatik dengan negara-negara terkait.