Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Munarman dihukum 3 tahun penjara.
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq
Bebas dari Lapas Salemba, Munarman Bakal Sowan ke Habib Rizieq
Munarman, Eks Jubir Front Pembela Islam (FPI) telah bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10). Ia mendekam di balik jeruji Lapas Salemba Jakarta Pusat selama tiga tahun atas kasus tindak pidana terorisme.
Selepasnya Munarman pada hari ini, nampak menggunakan topi bertuliskan 'Save Palestine' juga mengenkan sorban. Ia telah keluar dari lapas Salemba sejak sekitar pukul 08.00 Wib pagi tadi.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
"Insyallah (sowan ke Rizieq) liar waktu habib nanti," kata Aziz saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (30/10).
Kendati demikian, Aziz belum dapat merinci kapan Munarman bakal berkunjung ke kediaman Rizieq. Hanya saja selepas dari lapas hari ini, mantan Jubir FPI akan pulang ke rumah terlebih dahulu.
"(Langsung pulang) ke rumah," ucap dia.
Perihal bebasnya Munarman hari ini, dibenarkan oleh Ditjenpas Kemenkumham. Ia menyebut Munarman bebas secara murni pada hari ini.
"Bebas hari ini. Bebas murni," ucap Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (30/10).
Selain itu, kata Eka, selama mendekam di balik jeruji Munarman selalu mengikuti program yang telah disiapkan oleh pihak lapas.
"Beliau mengikuti program pembinaan dengan baik," terang dia.
Seperti diketahui, Munarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal tersebut berkaitan pada tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Sebelumnya, Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Janji setia Munarman itu diucapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba pada Selasa (8/8/2023), jelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan tetapi juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
“Peran pamong, atau wali narapidana teroris di lapas menjadi sangat penting untuk menggali minat, kecendrungan hingga keaktifan warga binaan laksanakan seluruh kegiatan positif di dalam Lapas. Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif,”
kata Munarman.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas peran semua pihak yang terlibat, yakni Lapas Salemba, BNPT, Densus hingga Kementerian Agama dan masyarakat untuk menghasilkan proses pembinaan deradikalisasi yang baik.
“Pesan untuk kita semua dan orang-orang yang masih beridiologi keras di luar sana dalah, kita harus memperbanyak literasi, memperluas wawasan, memperlebar spectrum cara pandang agar tidak terjebak dengan ideologi tertentu. Open mind sehingga dapat menerima perbedaan lebih luas,”
ujar Munarman.