Momen Munarman eks Sekjen FPI Baca Ikrar Setia ke NKRI, Lilitkan Bendera di Kepala
"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman.
Munarman divonis 3 tahun usai ajukan Kasasi ke MA.
Momen Munarman eks Sekjen FPI Baca Ikrar Setia ke NKRI, Lilitkan Bendera di Kepala
Beredar di media sosial terpidana, Munarman turut membacakan ikrar setia kepada Negara Republik Indonesia (NKRI).
Pembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme. Dikutip lewat video akun instagram @bangranistones, Munarman terlihat memakai celana hitam dan baju koko putih dengan peci yang dililitkan bendera merah putih. Turut membacakan ikrar setia kepada NKRI.
Kegiatan yang dilangsungkan 8 Agustus 2023 oleh lembaga pemasyarakatan itu.
Turut dipandu seorang petugas membawa Alquran sebagai sumpah yang dibacakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Murman dalam video dikutip merdeka.com, Selasa (8/8). Setelah itu ia membacakan salam dan tasyahud akhir, dilanjutkan pengucapan identitasnya.
Sebagai rangkaian pembacaan ikrar yang dilakukan Munarman. "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.Audzubillahiminasyaitonirojim Bismillahirohmanirohim. Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah."
"Allahumma sholli ala sayyidina muhammad wa ala ali sayyidina muhammad. Yang bertanda tangan dibawah ini saya nama munarman," lanjut Munarman. Menanggapi video itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan kegiatan pembacaan ikrar tersebut yang dilakukan untuk narapidana terorisme. "Iya betul (Munarman). Ikrar NKRI menjadi bagian hasil dari pembinaan narapidana kasus teroris/deradikalisasi," kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa (8/8).
Sementara itu, Rika menjelaskan tujuan pembacaan ikrar merupakan sebuah momen seorang narapidana terorisme untuk kembali mengakui NKRI dan ideologi Pancasila. "Ikrar NKRI merupakan momen napiter mengakui kembali NKRI sebagai negara tempatnya hidup dan mengabdi dna mengakui ideologi Pancasila," tutur Rika. Untuk diketahui, Munarman dijatuhkan vonis selama tiga tahun setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Vonis itu lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tiga tahun.