Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemindahan Ibu Kota Negara Dinilai Sejalan dengan Konstitusi

Pemindahan Ibu Kota Negara Dinilai Sejalan dengan Konstitusi Maket Ibu Kota Baru. ©2019 dok. Kemen PUPR

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke sebagian Kabupaten Penajam Pasir Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara. Keputusan itu dinilai tepat.

Pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid menilai pemindahan ibu kota tersebut merupakan suatu kebijakan hukum yang sangat futuristik bagi masa depan Indonesia, khususnya bagi tatanan kehidupan kemasyarakatan yang lebih modern.

Menurut Fahri, konsekuensi dari pemindahan ibu kota tersebut secara teknis maka seluruh lembaga negara utama harus ikut dipindahkan pada ibu kota baru karena hal itu merupakan organ konstitusional. Misalnya, kata Fahri, Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, BPK, KPU, dan lain-lain.

Selain itu, berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat organik maupun sektoral juga yang harus diperbaharui sepanjang yang berkaitan dengan status badan, lembaga yang berkaitan dengan ibu kota negara.

"Tetapi itu adalah hal yang sifatnya teknis dan tidak berat untuk dikerjakan. Itu yang merupakan implikasi teknis ketatanegaraan," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/8).

Fahri juga menyampaikan sejarah penamaan awal mula ibu kota. Disebutkan, penamaan Daerah Khusus Ibukota pertama kali tertuang dalam Perpres Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya yang kemudian menjadi Undang-undang PNPS Nomor 2 Tahun 1961.

Menurut dia, dalam konsideransinya, Presiden Soekarno menyatakan Jakarta Raya sebagai Ibu Kota Negara dijadikan kota indoktrinasi, kota teladan, dan kota cita-cita bagi seluruh bangsa Indonesia sehingga harus perlu memenuhi syarat-syarat minimum dari kota internasional sesegera mungkin.

"Landasan yuridis berikutnya adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964. Undang-undang ini pun hanya berisi dua pasal yang menegaskan status Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu Kota serta masa berlaku surutnya dari 22 Juni 1964, yaitu sejak Presiden Soekarno mengumumkan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai ibukota negara dengan nama Jakarta," tandas dia.

Namun, menurut Fahri, ketika orde baru berkuasa Presiden Soeharto mencabut kedua UU tersebut dengan mengundangkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang susunan pemerintahan, meskipun pada masa Soekarno pada bagian pertimbangan dan penjelasan umum Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 ditegaskan bahwa Jakarta sebagai kota pencetusan Proklasi dan pusat penggerak segala kegiatan dan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideology Pancasila ke seluruh dunia.

"Dalam konsideransinya disebutkan Jakarta sebagai ibu kota Indonesia memiliki kedudukan dan peranan penting, baik dalam mendukung dan memperlancar penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam membangun masyarakatnya yang sejahtera, dan mencerminkan citra budaya bangsa Indonesia," kata dia.

Hanya apa yang pernah diubah Presiden Soeharto tersebut, Fahri melanjutkan, pada saat reformasi tahun 1998, Presiden Habibie mengubah kembali payung hukum DKI Jakarta melalui Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999. Menurut dia, Undang-undang itu mempertegas kekhususan Jakarta karena statusnya sebagai ibu kota negara. Demikian pula ketika era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang melahirkan Undang-undang Nomor 29 tahun 2007.

Menurut Fahri, dari sisi ilmu hukum tata negara, perubahan ibu kota ke kota lain tak otomatis mengubah kekhususan Jakarta, sebab secara teoritik tergantung pilihan politik hukum dari para pembentuk UU.

"Artinya bisa saja tetap diberikan status khusus dalam bentuk lain, misalnya terkait alasan-alasan historis sebagai bekas ibukota Batavia, atau karena Jakarta merupakan bekas ibu kota negara, atau alasan-alasan khusus lainnya yang secara faktual dapat diterima sebagai 'legal reasoning' bahwa Jakarta diberikan status khusus oleh UU dan secara hukum tata negara dapat diterima. Jadi itu tergantung politik hukum pembentuk UU," tambah Fahri.

Menurut Fahri, argumen hukum tersebut dapat merujuk pasal 18B ayat (1) UUD RI Tahun 1945. Selama memiliki status khusus atau istimewa berdasarkan UU, kata dia, secara konstitusional Jakarta bisa jadi tidak akan mengalami banyak perubahan dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Dan hal ini dapat dibandingkan dengan keistimewaan Yogyakarta dan Aceh karena pertimbangan sejarahnya.

"Sehingga secara teoritik saya berpendapat bahwa Jakarta layak tetap menyandang status khusus atau istimewa sebagai bekas ibu kota negara nantinya," tukas Fahri.

Dalam konstitusi, Fahri menyebut setidaknya ada dua pasal yang menyinggung tentang ibu kota negara. Hal tersebut terdapat pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 23G ayat (1) UUD 1945.

Menurut dia, sejarah ketatanegaraan yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota negara setidaknya pernah beberapa kali ibu kota negara dipindahkan. Walaupun lanjut dia, secara konstitusional harus dibaca dalam kerangka serta konteks darurat negara, yaitu dari Jakarta ke Yogyakarta dan ketika Presiden Soekarno memberikan surat kuasa kepada Safruddin Prawiranegara untuk mendirikan pemerintahan Darurat Republik Indonesia di Bukittinggi Sumatera Barat.

"Secara konstitusional berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ketentuan pasal 25A UUD 1945 presiden sebagai kepala negara mempunyai kewenangan konstitusional untuk menyatakan pemindahan ibu kota negara RI, yang selanjutnya akan dibahas secara operasional dalam bentuk pengajuan RUU terkait pemindahan itu beserta segala akibat hukumnya, serta dilakukan penyelarasan serta perubahan atas berbagai UU terkait bersama dengan DPR," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP