Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemprov Jateng Izinkan PTM di Kabupaten Kota PPKM Level 2 dan 3

Pemprov Jateng Izinkan PTM di Kabupaten Kota PPKM Level 2 dan 3 33 sekolah di Jakarta Selatan gelar belajar tatap muka. ANTARA

Merdeka.com - Pemprov Jawa Tengah, mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi covid-19. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang implementasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease terkait pendidikan.

"Pak Gubernur sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka daerah pun masih daring. Untuk daerah kabupaten kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Suyanta, Kamis (26/8).

Dia menyebut syarat sekolah yang ingin menyelenggarakan PTM harus pernah melakukan uji coba selama satu sampai dua pekan. Bila hasilnya baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas.

Selain itu sekolah yang akan melakukan uji coba PTM harus memenuhi persyaratan antara lain, siap menyelenggarakan PTM dan menjalankan panduan pembelajaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan. Selain itu sarana dan prasarana sekolah juga sudah harus menunjang PTM.

"Sekolah juga mendapatkan izin dari orang tua, dari Gugus Tugas Kabupaten Kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK," ungkapnya.

Pelaksanaan PTM di Jateng harus membatasi jumlah siswa maksimum 30 persen. Pembatasan jumlah ini lebih rendah dari kebijakan Pemerintah Pusat yang membatasi maksimum 50 persen.

"Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian. Sedangkan waktu pelaksanaan uji coba PTM dilakukan maksimal 2 jam. Kemudian, PTM terbatas 3 jam tanpa istirahat. Dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Selain itu juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan, tidak ada kegiatan ekstra, dan langsung pulang," terangnya.

Dalam Ingub tertulis, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.

Level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP