Penampakan Lokasi Blending Pertamax PT Orbit Terminal Merak, Bertulis 'Objek Vital Nasional'
Blending produk BBM dilakukan di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan lokasi blending BBM RON 88 (Premium) dan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax), dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023 di Pertamina.
Blending produk BBM dilakukan di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR (Muhammad Kery Andrianto Riza) dan Tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo),
Berdasakan pantauan di PT Orbit Terminal Merak yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulo Merak, Cilegon, Banten, dari luar terminal terlihat sejumlah tangki besar penampung BBM berada di perusahaan tersebut.

Dan sejumlah truk tangki Pertamina terlihat berada di dalam perusahaan yang berada di tepi Pantai Merak tersebut.
Selain itu beberapa petugas pengamanan terlihat berjaga di pintu masuk, dan memeriksa kendaraan yang akan masuk.
Dalam plang yang berada di depan perusahan tertulis 'fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak (TBBM), Objek vital nasional, bidang energi dan sumber daya mineral, ditetapkan berdasakan: keputusan presiden RI no 63 tahun 2004, keputusan menteri ESDM nomor 77 K/90/MEM/2019, dilarang masuk dan/ atau memanfaatkan tanpa izin'.
Penjelasan Kejagung
Sebelumnya, Kejagung mengukapkan proses terjadinya pengoplosan BBM 88 jenis premium hingga menjadi RON 92 dilakukan di PT Orbit Terminal Merak.
Direktur Penydikan (Dirdik) Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan tersangka Maya Kusmaya selaku selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga memerintahkan Edward Cone selaku Commodity Trader di PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan pengoplosan tersebut.
"Tersangka MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada Tersangka EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik Tersangka MKAR (Muhammad Kery Andrianto Riza) dan Tersangka GRJ (Gading Ramadhan Joedo)," ucap Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (26/2).
