Pendaftaran Calon Legislatif di Malang Sepi, Ini Penyebabnya
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Malang belum menerima pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Hingga Selasa (9/5) pukul 16.00 WIB, belum satu pun dari 17 Parpol menyerahkan daftar Bacaleg.
"Sampai pekan kedua, kita masih menunggu bakal calon anggota DPRD Kota Malang yang diajukan oleh partai politik. Sampai hari ini kita belum menerima pengajuan dari partai politik," kata Komisioner KPUD Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar di kantor KPUD, Jalan Bantaran Kota Malang, Selasa (9/5).
Sejak dibuka pada 1 Mei lalu, beberapa utusan dari partai politik datang sebatas berkonsultasi. Masing-masing Parpol masih sibuk menyiapkan berkas kelengkapan persyaratan Bacaleg.
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
-
Kapan pendaftaran calon Pilkada 2024? Pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024.
-
Kenapa PDIP belum memutuskan calon untuk Pilgub DKI 2024? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.
-
Kapan Pantarlih Pilkada 2024 mulai bekerja? Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan lamanya. Masa kerja ini terhitung mulai dari 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
-
Kapan pendaftaran pemantau Pilkada 2024 dimulai? Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengungkapkan bahwa pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dimulai pada Selasa (27/2).
"Saat konsultasi rata-rata masih menyiapkan berkas, yang membutuhkan waktu. Kemudian mereka meng-upload ke sistem informasi pencalonan. Itu yang membuat mereka belum mendaftar hingga sekarang ini," jelasnya.
Pengurus parpol dan jajaran saat ini sedang bekerja keras mempersiapkan berkas Bacaleg. Sebagian Parpol juga sudah komunikasi dan menentukan jadwal kedatangan ke KPUD. Pengajuan bacaleg parpol dibuka sampai 14 Mei 2023 pukul 00.00 WIB.
"Ada juga memang karena instruksi DPP. Beberapa DPP menentukan tanggal sekian akhirnya sampai ke bawah juga mengikuti jadwal dari DPP," tambahnya.
Kantor KPUD Kota Malang telah menyiapkan sejak awal untuk menyambut kedatangan rombongan dari partai politik. Hiasan bunga dalam bentuk gerbang sengaja disiapkan seolah menyambut rombongan bacaleg parpol.
Partai politik diperbolehkan membawa massa pendukung saat penyerahan daftar Bacaleg. Namun harus mematuhi ketentuan di antaranya hanya beberapa pengurus dan petugas yang diperbolehkan memasuki ruangan.
"Prinsipnya untuk penyiapan bakal calon yang kita terima kan itu kita batasi, ada ketua, sekretaris dan bendahara, petugas penghubung dan juga operator dari partai politik," tegasnya.
KPUD Kota Malang menyiapkan halaman untuk massa parpol yang ikut mengantarkan daftar Bacaleg. Petugas keamanan dari Polresta Malang Kota disiagakan untuk menjaga keamanan di lokasi.
"Parpol juga kita minta koordinasi dengan pihak keamanan, agar pihak keamanan bisa mempersiapkan petugasnya," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca SelengkapnyaKPU Sulsel telah menutup pendaftaran Pilkada Serentak 2024 jalur perseorangan
Baca SelengkapnyaPenjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota oleh PDIP terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan batas waktu pendaftaran sengketa pilkada adalah tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang berlaku pendaftaran calon independen dibuka selama 5 hari sejak 5 Mei 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBelum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaHanya ada 12 parpol yang 580 bacalegnya lolos karena berhasil memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaRibuan anggota caleg itu terancam tidak bisa menduduki kursi parlemen tingkat pusat hingga daerah karena belum melapor harta kekayaannya.
Baca SelengkapnyaBKN melalui Panselnas akhirnya memutuskan menambah waktu pendaftaran selama dua hari ke depan, yakni ditutup pada 11 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaDaftar instansi pemerintah yang buka lowongan kerja tapi sepi peminat.
Baca Selengkapnya