Better experience in portrait mode.
Perjuangan Suhriyeh, Kuli Panggul Wujudkan Impian ke Tanah Suci

Kuli Panggul 40 Tahun Bekerja Keras untuk Impian Haji

Mbah Suhriyeh, seorang kuli panggul berusia 60 tahun, telah bekerja keras selama 40 tahun untuk mewujudkan impian ke Baitullah.

Dengan pendapatan harian sekitar Rp30-40 ribu, Mbah Suhriyeh menyisihkan sebagian untuk menabung haji. Setelah sekian lama menabung, pada tahun 2011 dia berhasil mendaftar haji.

Mbah Suhriyeh adalah satu-satunya dari keluarganya yang mendapat kesempatan berhaji. Dia bekerja sebagai kuli panggul tanpa pekerjaan lain. Di tanah suci, dia berharap semua kesalahannya diampuni dan akan mendoakan keluarganya juga.

Kisah inspiratif Mbah Suhriyeh, seorang kuli panggul yang akhirnya bisa menunaikan ibadah haji setelah bekerja keras selama 40 tahun. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya!

Geser👉
Jokowi Minta BPK Muluskan Peralihan Pemerintahan

Jokowi Minta BPK Muluskan Peralihan Pemerintahan

Presiden Jokowi memerintahkan BPK untuk memuluskan peralihan pemerintahan ke Prabowo-Gibran.

Pada Penyampaian LHP LKPP Anggaran 2023, Jokowi juga memerintahkan para menteri dan jajarannya untuk memindaklanjuti rekomendasi dari BPK.

Hal ini menunjukkan pentingnya peran BPK dalam menjaga kelancaran pemerintahan.

Presiden Jokowi berharap agar BPK dapat membantu memastikan transisi pemerintahan yang mulus dan efektif. Geser Ke Atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang

Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang!

Pengacara Toni berhasil mengalahkan polisi dalam sidang! Simak cerita menariknya!

Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah. Analisis hukum Toni terbukti benar!

Toni, pengacara Pegi, telah menyampaikan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka. Hakim sepakat dengan argumennya!

Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, bebas setelah gugatan praperadilan diterima. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya!

Geser👉
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Penangkapan Tidak Sah

Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Penangkapan Tidak Sah

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.

Bareskrim Polri masih mempercayakan penyidik dari Polda Jawa Barat untuk menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Hakim meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan setelah putusan praperadilan.

Polda Jawa Barat akan patuh terhadap putusan pengadilan dan akan mencabut status tersangka Pegi.

Geser👉
Kejagung Tidak Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moies

Kejagung Tidak Sita Jet Pribadi di Kasus Harvey Moies

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap alasan tidak akan menyita pesawat jet yang ramai digadang-gadang menjadi milik dari tersangka kasus korupsi Timah, Harvey Moeis.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan bahwa pesawat itu bukanlah milik dari Harvey suami artis Sandra Dewi. Dari catatan Harvey tercatat hanya terbang sebagai penumpang sebanyak 32 kali.

Pesawat jet tersebut merupakan jenis Challenger 605 dengan nomor register T7 IDR yang terdaftar di San Marino. Operasionalnya bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antar Benua dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan total kerugian mencapai Rp300,003 triliun. Kejagung telah menetapkan 21 tersangka yang diduga bekerjasama dalam bisnis timah ilegal.

Geser👉
Sidang Kasus Gratifikasi Berlanjut, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Mantan Hakim Agung Ditahan Lagi

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh akan kembali ditahan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur selama 57 hari.

Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan penahanan Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Penasihat hukum Gazalba meminta agar kliennya tidak ditahan karena memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas, namun permintaan tersebut ditolak.

Gazalba langsung dibawa ke rutan untuk menunggu persidangan selanjutnya pada 15 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Geser👉
Polisi Pangkat Briptu Alami KDRT, Dilempar Handphone oleh Istri sampai Memar

Polisi Pangkat Briptu Alami KDRT, Dilempar Handphone oleh Istri

Polisi Pangkat Briptu Alami KDRT, Dilempar Handphone oleh Istri sampai Memar. Polisi di Jombang, Jawa Timur menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri.

Dugaan adanya KDRT pasangan keluarga polisi ini dibenarkan oleh Kasi Propam Polres Jombang Muhammad Teguh. Ia menyatakan, saat ini Propam telah turun tangan untuk menyelidiki dugaan KDRT tersebut.

Kasi Propam Polres Jombang, Muhammad Teguh, menjelaskan bahwa peristiwa KDRT terjadi saat adu mulut antara korban dengan istrinya. Sang istri yang bekerja sebagai tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit di Jombang itu emosi lalu melempar ponsel yang dipegangnya.

Propam menepis adanya dugaan perselingkuhan sebagai penyebab KDRT tersebut. Menurut hasil pemeriksaan sementara, hanya terjadi kesalahpahaman dalam masalah rumah tangga biasa. Geser Ke Atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Polisi Bongkar Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara.

Penemuan petunjuk penting berupa botol berisi campuran pertalite dan solar menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini.

Kedua tersangka terekam oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian saat menyiramkan bahan bakar campuran ke rumah korban.

Kasus ini terkait dengan pemberitaan wartawan mengenai usaha perjudian yang diduga melibatkan oknum anggota TNI. Kebakaran tersebut mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Geser👉
Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Membuat Heboh

Putusan Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Membuat Heboh

Putusan hakim praperadilan terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky membuat heboh.

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat untuk menghormati putusan hakim dan telah melakukan pemantauan persidangan untuk memastikan independensi hakim.

Polda Jabar diminta segera membebaskan Pegi Setiawan setelah putusan praperadilan, dan penyidikan terhadap Pegi harus dihentikan.

Geser👉
Kejagung Sita Rumah, Tanah hingga Town House Milik Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah

Kejaksaan Agung Sita Aset Milik Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap aset lima bidang tanah dan bangunan milik suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Penyitaan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang penyidik dengan berpegang pada keyakinan data dan fakta yang dimiliki. Aset yang disita termasuk rumah seluas 161 meter persegi di Jakarta Barat dan town house dengan total 366 meter persegi di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi komoditas timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Barang bukti yang diserahkan antara lain kendaraan bermotor, barang elektronik, benda berharga, dan uang tunai.

Penyidik akan terus berusaha menyelesaikan kasus ini. Geser Ke Atas untuk menemukan ringkasan menarik lain dengan topik berbeda.

Geser👉
Gibran Pastikan Festival Makanan Nonhalal Tak Ganggu Toleransi di Solo

Gibran akan Merancang Peraturan Daerah Terkait Festival Makanan Nonhalal

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memastikan polemik festival makanan nonhalal di Solo tidak akan mengganggu kehidupan toleransi masyarakat.

Gibran tidak mempersoalkan peringkat Kota Solo sebagai kota toleran turun akibat insiden tersebut. Yang penting adalah bagaimana aplikasinya di masyarakat.

Gibran akan merancang peraturan daerah terkait masalah festival makanan nonhalal. Menurutnya, yang penting adalah warga Solo.

Sebagai bentuk ketidakpuasannya, Gibran meninggalkan mobil dinas di pintu masuk Solo Paragon Mall. Festival makanan nonhalal tersebut sempat diprotes warga hingga tertunda.

Geser👉
Kejagung Sebut Polisi Harus Temukan Bukti Baru Jika Ingin Menjerat Pegi Setiawan Lagi

Putusan Praperadilan: Penangkapan dan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Kejagung menyebut polisi harus menemukan bukti baru jika ingin menjerat Pegi Setiawan lagi setelah putusan praperadilan yang menyatakan adanya kesalahan prosedur dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Berkas Pegi dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky telah dikembalikan oleh tim jaksa peneliti setelah putusan praperadilan. Penyidik Polda Jawa Barat harus mencari bukti baru dalam kasus tersebut.

Putusan praperadilan menyatakan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Hakim meminta Polda Jawa Barat untuk segera membebaskannya dari penahanan.

Kapuspenkum Kejagung menyebut penyidik harus mencari bukti baru terkait kasus tersebut. Bagi pembaca yang ingin membaca ringkasan menarik lainnya, geser ke atas.

Geser👉
Poin-poin Penting Putusan Persidangan Praperadilan, Kini Pegi Setiawan Bebas dari Perkara Vina Cirebon

Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan

Putusan praperadilan membebaskan Pegi Setiawan dari perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah karena hanya berdasarkan dua alat bukti.

Polda Jawa Barat diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan melepaskannya dari tahanan.

Putusan praperadilan mengembalikan hak dan martabat Pegi Setiawan serta membebankan biaya perkara pada negara.

Geser👉