Pertama dalam Sejarah, Presiden Bakal Lantik Kepala Daerah Terpilih Bersama-sama
Pelantikan akan digelar pada 6 Februari 2025 mendatang.

Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi dilangsungkan pada 6 Februari 2025. Ini menjadi sejarah di mata seluruh kepala daerah dilantik secara bersama-sama.
Presiden Prabowo Subianto akan melantik seluruh kepala daerah terpilih mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
"Saya kira ini juga adalah satu sejarah baru bagi Indonesia bukan hanya pilkadanya yang serentak, tapi pelantikannya serentak dan dilakukan oleh Presiden. Pak Mendagri tadi bahkan mengatakan mungkin dalam sejarah bangsa kita baru kali ini Presiden akan melantik gubernur, bupati, wali kota serentak," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Rifqi berharap pelantikan kepala daerah terpilih secara bersamaan menjadi momentum agar visi misi yang akan disampaikan Prabowo diterima dengan jelas oleh semua kepala daerah.
"Ini juga menjadi ajang bagi Pak Presiden untuk menyampaikan visi-misi beliau dan pembekalan penting kepada kepala daerah terpilih kita, agar terjadi sinkronisasi program Presiden dengan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia," ujarnya.
Rifqi juga meminta kepada Mendagri Tito Karnavian untuk menyampaikan kepada Prabowo agar segera merevisi Perpres Nomor 20 Tahun 2024. Karena sebelumnya, dalam Perpres nomor 80 tahun 2024 tertulis tanggal pelantikan berbeda. Tanggal 7 untuk gubernur dan wakil gubernur, kemudian tanggal 10 untuk bupati dan wali kota.
"Sekarang menjadi tanggal 6 dan dilantik serentak di Ibu Kota Negara oleh Presiden," imbuhnya.
Pelantikan Kepala Daerah Bersengketa di MK Direncanakan Maret
Sementara untuk pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang mengajukan sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalan digelar Maret 2025. Namun, jadwal tersebut belum resmi ditetapkan oleh DPR dan pemerintah.
"Secara teknis mungkin mereka akan bisa dilantik di pertengahan Maret tahun 2025, paling cepat," Rifqi.
Rifqi mengatakan, pihaknya menghormati bergulirnya proses pilkada yang berlanjut di MK. Termasuk adanya ketetapan gugatan yang dismissal.
"Ya kita tunggu hasil putusan MK, karena amar putusannya tentu nanti berbeda-beda, yang pertama ada yang nanti akan ditolak berdasarkan dismissal proses di MK," ucap Rifqi.