Pesan Tegas Prabowo ke Hakim: Tempat Terakhir Rakyat Cari Keadilan, Tegakkan Keadilan Tanpa Pandang Bulu
Menurut Prabowo, hal itu menjadi harapan dari seluruh rakyat Indonesia.

Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada jajaran hakim untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Menurut Prabowo, hal itu menjadi harapan dari seluruh rakyat Indonesia.
"Rakyat kita berharap keadilan, rakyat kita apalagi yang paling lemah, yang paling miskin, dan paling tidak berdaya, tempat terakhir mereka mencari keadilan adalah kepada para hakim," kata Prabowo saat menghadiri acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA 2024 di gedung MA, Jakarta, Rabu (19/2).
Prabowo mengingatkan hakim harus berani dalam menegakkan kebenaran. Jangan sampai terjadi penegakan hukum yang buruk sehingga berdampak pada anak dan cucu generasi bangsa ke depan.
"Tapi saya percaya saudara-saudara, saya percaya dan atas nama rakyat Indonesia, saya mengimbau jadilah hakim yang tadi sesuai tema saudara, jadilah hakim yang berintegritas, jadilah pengayom dan pelindung rakyat. Berilah keadilan, tegakkan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia dengan tidak pandang bulu saudara-saudara," kata Prabowo.
Prabowo Kembali menyampaikan harapannya agar para hakim dapat mendukung program Asta Cita, khususnya dalam penegakan hukum atas tindak pidana korupsi.
"Tonggak trias politika, peradilan yudikatif sama tingkatnya, sama derajatnya, sama kuasanya dengan eksekutif dan legislatif. Hakim ini, legislatif ini, dan eksekutif ini harus sama. Hakim harus berani tegakkan kebenaran, tegakan kejujuran, tegakan keadilan, berantas korupsi. Mari kita berkerja yang sebaik-baiknya untuk anak dan cucu kita," kata Prabowo.

MA Putus 30.908 Perkara Tahun 2024
Mahkamah Agung (MA) menggelar Laporan Tahunan MA Tahun 2024 yang bertemakan ‘Dengan Integritas, Peradilan Berkualitas’. Tercatat sepanjang tahun 2024, ada sebanyak 30.908 perkara yang berhasil diputus.
Ketua MA Sunarto menyampaikan, ada sebanyak 31.138 perkara yang ditangani sepanjang 2024, yang terdiri dari 30.991 perkara masuk, 147 sisa perkara tahun 2023. Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan 2023 yang menerima 27.512 perkara.
“Sepanjang tahun 2024, Mahkamah Agung berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara. Dengan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2024 mencapai 99,26 persen. Data tersebut menunjukkan jumlah perkara yang belum diputus pada akhir tahun 2024 kurang dari 1 persen, atau hanya berjumlah 0,74 persen,” tutur Sunarto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, beban perkara yang meningkat itu ditangani oleh 45 Hakim Agung. Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), penanganan perkara selain oleh Hakim Agung juga oleh Hakim Ad Hoc yang berjumlah sembilan orang, terdiri dari 4 Hakim Ad Hoc Tipikor dan 5 Hakim Ad Hoc PHI, sehingga rata-rata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara.
“Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen dan sisa di bawah 1 persen selama lima tahun berturut-turut,” jelas dia.
Sunarto mengatakan, dari 30.908 perkara yang diputus pada 2024, ada sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen yang diputus kurang dari tiga bulan. Angka ketepatan waktu memutus perkara itu meningkat 0,28 persen dari 2023 yang berjumlah 98,89 persen.
“Kemudian dari sisi penyelesaian perkara, Mahkamah Agung telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah ini meningkat 9,64 persen dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara,” ungkapnya.
Dari keseluruhan perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju, kata Sunarto, ada sebanyak 30.070 perkara diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari 3 bulan atau 96,50 persen.
“Ketepatan waktu minutasi perkara tahun 2024 meningkat 6,18 persen dari tahun 2023 yang berjumlah 90,32 persen. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung,” Sunarto menandaskan.