Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PN Jaksel ubah status Christopher Outlander maut jadi tahanan kota

PN Jaksel ubah status Christopher Outlander maut jadi tahanan kota Pengemudi Outlander maut. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar persidangan untuk Christopher Daniel Sjarif, terdakwa kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang memakan 4 korban tewas. Pada persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan tahanan terdakwa jadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015 mendatang.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah membaca berkas perkara, menimbang sesuai. Pasal 31 KUHAP, menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota sampai tanggal 31 Juli 2015," kata Hakim ketua, Made Sutisna di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (5/5).

Majelis hakim memberikan pengalihan penahanan Christopher lantaran karena adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban.

"Telah terjadi perdamaian antara pihak terdakwa dan korban, serta ada jaminan dari pihak keluarga terdakwa tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Dalam sidang yang beragendakan eksepsi ini, Christopher juga turut dihadirkan dan saat mendengarkan keputusan hakim Made, terlihat dia duduk dengan tenang. Seusai sidang dinyatakan ditunda, Christopher bersama petugas pengadilan dan kuasa hukum kemudian segera meninggalkan ruang sidang.

"Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei dengan agenda penuntut umum menyampaikan pendapatnya," tutup Made.

Diketahui sebelumnya, pada sidang pertama Christopher pada tanggal 28 April lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya