PN Jaksel ubah status Christopher Outlander maut jadi tahanan kota
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar persidangan untuk Christopher Daniel Sjarif, terdakwa kecelakaan maut di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, yang memakan 4 korban tewas. Pada persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengalihkan tahanan terdakwa jadi tahanan kota sampai 31 Juli 2015 mendatang.
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah membaca berkas perkara, menimbang sesuai. Pasal 31 KUHAP, menetapkan pengalihan penahanan terdakwa menjadi tahanan kota sampai tanggal 31 Juli 2015," kata Hakim ketua, Made Sutisna di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (5/5).
Majelis hakim memberikan pengalihan penahanan Christopher lantaran karena adanya perdamaian antara terdakwa dan para korban.
-
Siapa yang berdamai dengan masa lalu? Adelia dan Okie disebut-sebut telah move on dari segala isu dan kini berdamai dengan kenangan masa lalu.
-
Bagaimana Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo berdamai? Okie juga menuliskan bahwa dia memilih untuk berdamai dengan masa lalu.
-
Kenapa Okie Agustina dan Gunawan Dwi Cahyo berdamai? Kompak Okie dan Gunawan memang tampaknya telah menjaga jarak, tetapi sekarang keduanya sudah berdamai demi kebahagiaan putra mereka.
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Apa yang harus dilakukan untuk berdamai dengan keadaan setelah putus? Kamu boleh merasa sedih dan itu merupakan hal yang wajar. Biasanya, setelah menangis perasaanmu akan terasa lebih lega, sehingga kamu bisa lebih siap untuk move on.
-
Kenapa Okie dan Adelia berdamai? Adelia dan Okie disebut-sebut telah move on dari segala isu dan kini berdamai dengan kenangan masa lalu.
"Telah terjadi perdamaian antara pihak terdakwa dan korban, serta ada jaminan dari pihak keluarga terdakwa tak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Dalam sidang yang beragendakan eksepsi ini, Christopher juga turut dihadirkan dan saat mendengarkan keputusan hakim Made, terlihat dia duduk dengan tenang. Seusai sidang dinyatakan ditunda, Christopher bersama petugas pengadilan dan kuasa hukum kemudian segera meninggalkan ruang sidang.
"Persidangan akan kembali dilanjutkan pada 19 Mei dengan agenda penuntut umum menyampaikan pendapatnya," tutup Made.
Diketahui sebelumnya, pada sidang pertama Christopher pada tanggal 28 April lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Christopher dengan Pasal 310 dan 311 UU Lalu lintas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.
Baca Selengkapnya