Polisi Korban 'Prank' KDRT Baim Wong-Paula Segera Diperiksa

Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil saksi sekaligus korban dari kepolisian terkait kasus video 'Prank' Laporan palsu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Polisi tersebut merupakan anggota polisi dari Polsek Kebayoran Lama.
"Iya (saksi dari polisi) kan harus diperiksa juga," paparnya Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dalam keterangannya, Selasa (4/10).
Kendati demikian pihaknya tengah mendalami terkait laporan video Prank yang dilakukan oleh pasangan artis Youtuber tersebut.
"Iya (sedang diteliti)," ujar Nurma.
Kendati itu, pihaknya juga akan segera melayangkan panggilan ke sepasang artis Youtuber. Namun Nurma tidak mengatakan pasti kapan pemanggilan tersebut.
"Baru mau (rencana) dipanggil," ucap Humas Polres Jakarta Selatan.
Diberikan sebelumnya, Baim Wong berserta istrinya, Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Kepolisian ke Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dilaporkan atas kasus video prank yang dilakukannya di Polsek Metro Kebayoran Lama pada Sabtu (1/10) lalu.
Dalam laporan tersebut dituliskan, mereka disangkakan pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.
"Pasal 220. Ancamannya 1 tahun 6 bulan," kata Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zalzalbella di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).
"Karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," tambahnya.
Laporan tersebut tergistrasi dalam LP/B/2386/X/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selata/Polda Metro Jaya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya