Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Larang Sahur On The Road di Sumatera Utara

Polisi Larang Sahur On The Road di Sumatera Utara Razia peserta SOTR. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan larangan kegiatan 'sahur on the road' selama bulan Ramadaan 1442 Hijriah/2021, karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penyebaran COVID-19.

"Sesuai arahan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra, 'sahur on the road' dilarang, yang berkerumun dilarang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir Antara, Minggu (11/4).

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan "asmara subuh" yang umumnya dilakukan oleh anak muda atau remaja usai menjalankan sahur dan Shalat Subuh juga dilarang pada Ramadhan tahun 2021 ini.

"Asmara subuh dan segala macam yang menimbulkan kerumunan dilarang," katanya.

Ia menyebut implementasi kebijakan larangan tersebut adalah dengan melakukan patroli di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan 'sahur on the road'.

"Kami melakukan patroli untuk memantau aktivitas masyarakat, apakah itu ada yang melakukan kerumunan," katanya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP