Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Siswi SD di Pandeglang
Merdeka.com - Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) berinisial KMS (13) telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga orang pria dewasa. Kejadian ini terjadi di sebuah Kebun Sawit, tepatnya di Kebun Datar, Desa Bojong, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Jumat (17/9).
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, tiga orang terduga pelaku tersebut yakni DI (30), NG (40) dan SA (25). Untuk kejadian ini sendiri bermula saat korban pulang dan diantarkan oleh salah satu pelaku.
"Kemudian korban dan pelaku pertama diikuti oleh 2 orang pelaku lainnya ke arah Kebun Sawit," katanya kepada wartawan, Kamis (30/9).
-
Siapa yang diduga menjadi pelaku? “Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,“ ungkapnya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? “Kami bergerak untuk melakukan penyidikan, kemudian kami sudah melakukan pengamanan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam video tersebut. Sementara ini tiga orang sebagai saksi dan dua orang pelaku,“
-
Siapa saja pelaku pembunuhan? Dari penangkapan itu, diketahui pembunuhan berlatar cemburu setelah istri salah satu pelaku menikah secara siri dengan salah seorang korban.Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, jajaran Resmob dan Satreskrim Polres Gowa enam pelaku yang ditangkap yakni: HL (60), MA (23), HM (28), IR (18), S (19), dan MT (54).
-
Apa yang dilakukan oleh pelaku? Kedua orang meminta lebih,“ ucap dia. Ade Ary mengatakan, kedua orang tak dikenal pergi meninggalkan lokasi. Rupanya, mereka memanggil rekan-rekannya untuk menghardik. Total, ada 15 orang yang diduga terlibat.“15 orang mengacak-acak dagangan korban, melemparkan kaca dengan batu,“ ucap dia. Ade Ary menyebut, beberapa orang di antaranya bahkan sampai menganiaya korban. Akibat kejadian itu, korban pun mengalami luka-luka.
-
Siapa tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi. “Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,“ kata Tri.
Selanjutnya, para terduga pelaku ini memaksa korban untuk membuka bajunya dan setelahnya langsung disetubuhi oleh para terduga pelaku. Saat itu, korban pun diancam untuk tidak bercerita kepada orangtuanya.
"Modusnya ketiga pelaku akan mengantar pulang korban KMS (13), setibanya di TKP Kebun Sawit ketiga pelaku melancarkan aksinya. Kemudian ketiga pelaku mengancam korban juga berani menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya," jelasnya.
Selain itu, para terduga pelaku ini sendiri diamankan di kediamannya masing-masing. Sementara, satu orang lainnya yakni DI (30) masih dalam pencarian polisi usai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kedua pelaku yakni SA dan NG, berhasil ditangkap oleh personel PPA yang dibantu oleh Tim Opsnal Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku DI masih dalam pengejaran Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang," ungkapnya.
Saat mengamankan ketiganya, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 potong baju seragam sekolah warna putih, 1 potong anrok warna merah, 1 potong celana dalam warna hijau, 1 miniset warna pink, 1 potong sekolah warna coklat muda lengan panjang, 1 potong anrok warna coklat tua, 1 potong celana dalam warna niru dan 1 potong kos dalam warna putih.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang
"Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian memburu para pelaku. Tidak kurang dari sepuluh pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kasus ini sedang dalam penyelidikan polisi. Namun hasilnya belum bisa disampaikan.
Baca SelengkapnyaPengakuan Pegi ini berbeda dengan sesaat setelah bebas, pada Senin (8/7). Saat itu, dia mengaku disiksa polisi, seperti pemukulan dan pembekapan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaPolwan yang membakar suaminya kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP berinisial P (16) yang diduga dihamili anak anggota polisi di Bekasi tetap ingin proses kasus itu diteruskan. Dia menolak dinikahi pelaku.
Baca SelengkapnyaTersangka mengakui semua perbuatannya lantaran suka dengan korban yang sebaya dengan anaknya itu.
Baca SelengkapnyaPenuturan itu disampaikan sembilan saksi saat diperiksa polisi.
Baca Selengkapnya