Polri tunggu penjelasan KPK soal pengembalian dua penyidik
Merdeka.com - Mabes Polri meminta KPK memberikan keterangan resmi perihal informasi terkait alasan dikembalikannya 2 penyidik mereka. Berdasarkan informasi, dua penyidik tersebut di kembalikan lembaga antirasuah, karena diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen.
"Artinya belum ada pernyataan resmi (KPK), tentang informasi yang beredar, tentu kita akan kroscek ke yang bersangkutan (2 Perwira Polri), namun karena kedua perwira itu ada di KPK, tentu KPK yang berkepentingan untuk menjelaskannya", kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul di Jakarta, Selasa (31/10).
Meski belum sepenuhnya benar, Martinus memastikan Mabes Polri akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut. Hal ini dilakukan, dia mengungkapkan, sambil menunggu dan mendengarkan penjelasan resmi KPK.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Apakah benar informasi yang beredar benar atau tidak, kalo tidak, kapasitas yang menyampaikannya harus KPK, kenapa harus KPK, karena kedua perwira Polri tersebut bertugas di KPK", tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, Direktorat Pemeriksaan Internal (PI) KPK telah memberikan sanksi berat terhadap dua mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun. Keduanya diketahui sudah dikembalikan ke institusi Polri pada Jumat (13/10).
Keduanya diduga tengah melakukan pelanggaran saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.
"Kalau itu (dua penyidik) sedang dalam proses dan (kemudian) ada permintaan (pengembalian). Ada permintaan dari sana," kata Agus di Gedung KPK C-1, Jakarta, Selasa (31/10).
Agus menjelaskan, saat pemeriksaan yang dilakukan Direktorat PI sedang berjalan pada saat bersamaan, pihak Polri mengajukan surat untuk menarik dua penyidik tersebut. Namun, meskipun sudah dikembalikan, sambung Agus, pemeriksaan internal masih tetap berjalan dan keduanya dikenakan sanksi berat, yakni berupa pemulangan ke Polri.
"Nah waktu hasil akhirnya paripurna dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," tuturnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya