Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPNS KLHK dan Kementerian KKP Ajukan Uji Materi UU Tindak Pidana Pencucian Uang

PPNS KLHK dan Kementerian KKP Ajukan Uji Materi UU Tindak Pidana Pencucian Uang Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ke Mahkamah Konstitusi.

"Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata kuasa hukum para pemohon Ichsan Zikry dilansir Antara, Rabu (28/4).

Menurut para pemohon, norma tersebut telah membatasi penyidik asal yang berwenang menyidik TPPU hanya sebatas pada penyidik dari enam instansi.

Selain itu, para pemohon juga menilai norma a quo juga berakibat pada terjadinya pembedaan perlakuan terhadap pihak yang berwenang melakukan penyidikan dan pihak yang diduga melakukan TPPU.

Dalam perkara tersebut pemohon yang merupakan PPNS mendapatkan perlakuan yang tidak sama dengan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lainnya untuk melakukan TPPU yang berasal dari seluruh tindak pidana pencucian uang pada PPNS.

Sebagai contoh, dalam permohonannya pemohon menggambarkan ketika anggota TNI diduga melakukan TPPU, ia tidak dapat dilakukan proses peradilan pidana sebab pihak yang berwenang melakukan hal demikian adalah atasan yang berhak menghukum.

"Hal ini menurut pemohon dapat menimbulkan permasalahan terkait dengan kewenangan penyidikan karena tidak ada kewenangan bagi PPNS untuk melakukan penyidikan terhadap anggota TNI," kata Zikry.

Alasan berikutnya, Pasal 74 UU TPPU dan penjelasannya menghambat upaya pemberantasan dan pencegahan TPPU serta bertentangan dengan tujuan dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman.

Pemohon mendalilkan tegaknya hukum dan keadilan tercermin dari dilaksanakannya asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman berupa peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Artinya, bila penyidik tindak pidana asal yang diemban PPNS tidak memiliki wewenang menyelidiki TPPU saat melakukan penyidikan yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya, penyidik tersebut hanya memiliki pilihan untuk menyampaikan temuannya kepada penyidik kepolisian.

"Konsekuensinya ialah dimulainya proses baru atas dugaan TPPU yang telah diusut," katanya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body, Bisa Awasi Kasus di KPK dan Kejagung

YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar
KPK Periksa Harta Belasan Pejabat Pajak dan Bea Cukai: Banyak Player Besar

Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Penanganan kasus TPPU Dibagi Empat Bagian, Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat
Mahfud Ungkap Penanganan kasus TPPU Dibagi Empat Bagian, Delapan Pegawai Kemenkeu Dipecat

Mahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.

Baca Selengkapnya
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri
Draf RUU Imigrasi: Orang Dalam Tahap Penyelidikan Tak Dicekal ke Luar Negeri

Orang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik
Polemik OTT Basarnas, Alexander Marwata: Itu Kekhilafan Pimpinan, Saya Tak Salahkan Penyidik

Alexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.

Baca Selengkapnya