PPNS KLHK dan Kementerian KKP Ajukan Uji Materi UU Tindak Pidana Pencucian Uang
Merdeka.com - Sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) ke Mahkamah Konstitusi.
"Penjelasan Pasal 74 UU TPPU bertentangan dengan Pasal 24 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata kuasa hukum para pemohon Ichsan Zikry dilansir Antara, Rabu (28/4).
Menurut para pemohon, norma tersebut telah membatasi penyidik asal yang berwenang menyidik TPPU hanya sebatas pada penyidik dari enam instansi.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Selain itu, para pemohon juga menilai norma a quo juga berakibat pada terjadinya pembedaan perlakuan terhadap pihak yang berwenang melakukan penyidikan dan pihak yang diduga melakukan TPPU.
Dalam perkara tersebut pemohon yang merupakan PPNS mendapatkan perlakuan yang tidak sama dengan kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lainnya untuk melakukan TPPU yang berasal dari seluruh tindak pidana pencucian uang pada PPNS.
Sebagai contoh, dalam permohonannya pemohon menggambarkan ketika anggota TNI diduga melakukan TPPU, ia tidak dapat dilakukan proses peradilan pidana sebab pihak yang berwenang melakukan hal demikian adalah atasan yang berhak menghukum.
"Hal ini menurut pemohon dapat menimbulkan permasalahan terkait dengan kewenangan penyidikan karena tidak ada kewenangan bagi PPNS untuk melakukan penyidikan terhadap anggota TNI," kata Zikry.
Alasan berikutnya, Pasal 74 UU TPPU dan penjelasannya menghambat upaya pemberantasan dan pencegahan TPPU serta bertentangan dengan tujuan dari pelaksanaan fungsi kekuasaan kehakiman.
Pemohon mendalilkan tegaknya hukum dan keadilan tercermin dari dilaksanakannya asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman berupa peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Artinya, bila penyidik tindak pidana asal yang diemban PPNS tidak memiliki wewenang menyelidiki TPPU saat melakukan penyidikan yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya, penyidik tersebut hanya memiliki pilihan untuk menyampaikan temuannya kepada penyidik kepolisian.
"Konsekuensinya ialah dimulainya proses baru atas dugaan TPPU yang telah diusut," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
YLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Baca SelengkapnyaOrang yang dapat ditolak pihak imigrasi bepergian ke luar negeri sebatas orang yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca Selengkapnya