Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ranjang giok yang mau dipotong hadiah pernikahan putri kaisar

Ranjang giok yang mau dipotong hadiah pernikahan putri kaisar ranjang giok. ©2015 Merdeka.com/siwi subiantoro

Merdeka.com - Seorang pecinta sejarah, Kurniawan sedang berupaya mencegah ranjang batu giok peninggalan abad ke 14 dipotong-potong oleh pemiliknya untuk dijadikan batu akik. Kurniawan memaparkan, ranjang giok ini merupakan simbol eksistensi peninggalan sejarah budaya China di Indonesia.

"Menurut sejarah, ranjang ini dibuat pada abad ke 14 (masa) Dinasti Ming kekaisaran Chenghua," tutur Kurniawan kepada merdeka.com, Senin (20/4).

Kurniawan menggambarkan ranjang giok ini bermotif Naga dan burung Hong (phoenix). Menurut budaya China, Naga dan Burung Hong melambangkan perdamaian serta pertanda baik atau nasib baik.

Ranjang giok ini konon hanya ada 2 atau sepasang di dunia. Sepasang ranjang ini merupakan simbol raja dan ratu. "Ini hadiah untuk putri raja Chenghua yang menikah dengan salah satu wali di Indonesia (Sunan Gunung Jati). Dibuat sepasang, King and Queen. Yang King lebih berat dari yang Queen. Nah ini yang King. Satunya lagi dimiliki keluarga Cendana," jelas Kurniawan.

Ranjang giok ini merupakan karya seni bernilai tinggi dengan teknik pembuatan yang rinci dan rumit.

Keindahan ranjang ini terpancar dari hiasan hiasan dan ukiran yang terdapat hampir di seluruh bagian ranjang. Pengerjaan dengan teknik pahat yang mengagumkan. Ranjang ini dilengkapi pula dengan sepasang lampion atau lampu tidur.

Ranjang giok ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, namun kepemilikan sah tetap atas nama Ghani Wido Utomo. Ghani sendiri mendapatkan ranjang giok ini sebagai warisan dari leluhurnya.

"Eksistensi benda cagar budaya ini terancam keberadaannya di karenakan demam batu yang sedang melanda negeri ini. Sang pemilik sah berencana untuk memotong bagian-bagian dari benda ini karena tergiur oleh bisnis batu yang di tawarkan oleh beberapa investor atau pebisnis batu," ungkap Kurniawan.

Menurut Undang Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap benda cagar budaya memang bisa di miliki oleh siapapun baik per orangan maupun kelompok. "Namun sangat disayangkan apabila kepemilikan benda cagar budaya secara sah oleh per orangan ini disalahgunakan, atau bahkan di rusak, padahal jelas bertentangan dengan Undang Undang," tutur Kurniawan.

Dalam undang-undang tersebut dicantumkan bahwa setiap individu yang melakukan perusakan terhadap benda cagar budaya bisa dikenai sanksi denda maksimal Rp 5 miliar. Namun tampaknya angka jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai jual ranjang giok seberat 1.560 kilogram tersebut.

(mdk/siw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP