Razia PSBB Tim Covid-19, Pengunjung Kafe Justru Kedapatan Positif Narkoba

Merdeka.com - Tim gabungan pemburu Covid-19 menggelar razia di tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, di Jakarta Selatan. Tim justru menjaring sejumlah orang terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Kegiatan operasi hari ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa dan Direktur Sabahara Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, didapati tiga tempat cafe maupun bar, yang dua diantaranya ditemukan para pengunjung positif konsumsi narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Minggu (13/12).
Yusri menyebutkan, lokasi pertama di Kilo Kitchen, Jl. Gunawarman, Jakarta Selatan. Pihaknya melakukan tes urine terhadap 28 pengunjung yang didapati tiga orang positif ganja, dua orang kokain dan satu orang sabu. Sementara terdapat satu orang kedapatan membawa heroin.
"Selanjutnya, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Kemudian satu orang dilakukan Swab dengan hasil negatif," kata Yusri.
Lokasi kedua di Resto and Lounge The Brotherhood, Jl. Gunawarman, Jakarta Selatan. Tim gabungan pemburu Covid-19 melakukan pengecekan dan test urine terhadap 14 orang pengunjung, dengan hasil dua orang positif kokain dan ganja.
Lokasi ketiga di Restoran Odin Bendecido Por Soises, Jl. Senopati, Jakarta Selatan. Petugas menemukan 12 botol hand sanitizer berisi air putih yang telah disita.
"Untuk ini, dilakukan swab tes terhadap enam orang pengunjung dengan hasil negatif, dan pengunjung dibubarkan serta dilakukan penyegelan oleh Sat Pol PP," kata Yusri.
Lebih lanjut Yusri menjelaskan. untuk lokasi hiburan malam, yakni Kilo Kitchen pihaknya telah memasang garis polisi. Sementara untuk Resto and Lounge The Brotherhood dan Restoran Odin Bendecido Por Soises petugas hanya melakukan penyegelan.
Sekadar informasi kalau razia ini dilakukan sebagai pemberlakuan PSBB Transisi yang belum diperkenankan, untuk diskotek maupun lokasi hiburan malam beroperasi. Hal itu sebagaimana tertera dalam Keputusan Kepala (SK) Dinas Pariwisata DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2020.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya