RDP dengan pimpinan KPK, DPR persoalkan status penyidik dan penyelidikan

Merdeka.com - Anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Junimart Girsang, mempertanyakan proses operasi tangkap tangan setiap membongkar kasus korupsi. Junimart mengambil contoh operasi terhadap dua jaksa di Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam operasi tangkap tangan itu, Kasi Intel Kejari Pamekasan dan Eka Hermawan selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan, turut dibawa KPK. Keduanya lantas dibawa penyidik KPK untuk dimintai keterangan di kantor polisi.
Namun saat hendak dibawa, handphone kedua jaksa diminta ditinggal di dalam mobil tanpa surat perintah. Kemudian HP tersebut dikuasai penyidik selama hampir 24 jam dan baru diserahkan setelah kedua jaksa menjalani pemeriksaan di kepolisian.
"HP-HP tersebut dikembalikan ke kasi intel dan kasi pidsus dan dikembalikan dan dipinta kembali dengan dasar berita acara pemeriksaan. Pertanyaan saya apakah penyitaan bisa dilakukan apabila sudah dilakukan lebih dari satu kali 24 jam tanpa berita acara pemeriksaan atau surat perintah penyitaan," tanya Junimart kepada lima pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Junimart mempersoalkan proses OTT tersebut lantaran menilai tak sesuai dengan KUHP. Menurut dia, dalam sistem penanganan hukum di Indonesia sesuai KUHP, berita acara pemeriksaan diutamakan ketimbang SOP-nya.
Dia pun mempertanyakan soal tingkatan penyidik dalam KPK. Menurut dia, apakah jabatan penyelidik bisa merangkap sebagai penyidik.
"Tolong dijawab pak atau ibu. Supaya tidak terjadi pelanggaran hukum dalam rangka penegakan hukum apakah diperbolehkan penyelidik merangkap menjadi penyidik," kata Junimart.
Selanjutnya, Junimart mempertanyakan aturan penyelidik dan penyidik lembaga penegak hukum sebelum di KPK. Menurutnya, aturan itu tertuang dalam undang-undang KPK.
"Penyidik jaksa penuntut umum apabila sudah ditugaskan ke KPK, maka jabatan dia yang sebagai polisi dicabut sementara dan dia menjadi pegawai KPK. Pertanyaan saya apakah dasar mereka diangkat menjadi penyidik dan penyelidik dan siapa yang membuat surat pengangkatan itu," kata Junimart.
Junimart pun meminta pimpinan KPK menjelaskan soal kesepatakatan penegakan korupsi dengan kepolisian dan kejaksaan yang dinilainya sudah tak berjalan. Terakhir, Junimart mempertanyakan soal hak barang hasil sitaan yang disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan)
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya