Rugikan Negara Rp2,28 Miliar, Tersangka Pidana Pajak Ditahan Kejari Denpasar
Merdeka.com - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Bali menyerahkan tersangka kasus pidana pajak, IK (37), berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Rabu (28/4). Pria yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 2,28 miliar itu langsung ditahan.
"Tersangka adalah seorang pengusaha online advertising yang melakukan pengelolaan periklanan di website," kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).
Dia memaparkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan atau keterangan tahun pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2.280.921.952,00," imbuh Andri.
Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, kasus itu akan dilanjutkan ke tahap penuntutan. IK diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Andri juga menyampaikan, sebelum penyidikan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang KUP.
"Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda," jelasnya.
Namun tersangka tidak menggunakan hak itu, sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan.
Kemudian, dalam proses penyidikan wajib pajak juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.
Tersangka tetap tidak memanfaatkan hak itu. Dia bahkan sempat melarikan diri dari kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak 2017.
IK kemudian dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Desember 2020. PPNS Kanwil DJP Bali bekerja sama dengan Polda Bali, Seksi Intelijen Kanwil DJP Jawa Timur III, dan Polsek Pakis Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil menemukan tersangka.
"Tersangka berhasil ditemukan di Malang pada 4 Maret 2021. Saat ini tersangka ditahan oleh penuntut umum dan ditempatkan di Rutan Polda Bali," ujar Heriyanto.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaNamun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKeduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaDwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji terjerat kasus hukum.
Baca Selengkapnya