Saksi Ungkap Ada Arahan untuk Menangkan Waskita dan Acset pada Lelang Proyek Tol MBZ
Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ mengungkap proyek itu sudah dikondisikan untuk dimenangkan KSO Waskita-Acset.
Seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) mengungkap proyek itu sudah dikondisikan untuk dimenangkan KSO Waskita-Acset.
Saksi Ungkap Ada Arahan untuk Menangkan Waskita dan Acset pada Lelang Proyek Tol MBZ
Kesaksian itu disampaikan Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin pada sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan Tol MBZ di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
Yudhi mengakui kerja sama operasi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita-Acset) mendapat prioritas untuk dimenangkan untuk pembangunan proyek Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Keterangan itu disampaikan ketika Yudhi dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pertanyaan yang didasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Jaksa mulanya mengkonfirmasi soal dokumen pelelangan yang diberikan eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono.
"Di BAP saudara nomor 9 ya, saudara menceritakan bahwa pada saat Pak Djoko memberikan dokumen lelang pada saudara, ada penyampaian bahwa nanti pemenang dari pelelangan ini adalah Waskita-Acset? Pernah ada penyampaian itu Pak?” tanya jaksa di ruang sidang, Selasa (2/7).
Yudhi menceritakan Djoko memberikan tiga arahan saat rapat perdana JJC dengan panitia lelang.
Arahan pertama, pembangunan Tol MBZ adalah proyek strategis nasional (PSN).
Arahan kedua, sebelum bulan Februari 2016 pemenang lelang harus sudah diketahui.
Terakhir, Waskita-Acset agar dimenangkan dalam proyek Tol MBZ.
"Memang ada pengarahan-pengarahan yang seingat saya itu ada tiga. Yang pertama proyek ini adalah PSN, yang kedua bahwa awal Februari itu harus sudah ketahuan calon pemenangnya, yang ketiga itu bahwa Waskita adalah right to match Pak,” ungkap Yudhi.
Jaksa kemudian mencecar adanya 'right to match' yang dikatakan Yudhi.
“Ada penekanan di situ?” tanya jaksa.
“Iya, right to match, memang di dokumen ada right to match-nya Pak,” ujar Yudhi.
"Maksudnya apa?" lanjut tanya jaksa.
"Jadi right to match itu kalau definisinya saya kurang tahu apa itu pengertiannya, jadi dia (Waskita-Acset) yang diprioritaskan kira-kira gitu," jawab Yudhi.
“Ada (arahan) untuk memprioritaskan Waskita Acset?" tanya jaksa.
"Iya, jadi misalnya kalau penawaran Waskita itu nomor 3, penawaran nomor 1 misalnya ada (perusahaan) Karya. Nanti (penawaran itu) ditawarkan ke Waskita ini mau enggak dengan nilai sebesar nilai penawararan (Karya)," beber Yudhi.
"Itu biasa tidak dalam proses pelelangan seperti itu?" tanya jaksa.
"Sepengetahuan saya, saya arahannya seperti itu sih," ucap Yudhi.
Di saat yang bersamaan, Hakim Ketua Fahzal Hendrik menegur Yudhi saat mengetahui adanya kesengajaan untuk pemenangan sepihak pada saat proses lelang.
Menurut Fahzal buat apa diadakan lelang kalau pada akhirnya sudah ditentukan pemenangnya.
"Penunjukan langsung saja, untuk apa kita melakukan pelelangan," tegur Fahzal.
"Seingat saya dulu pernah nanya juga, kenapa mungkin enggak penunjukan gitu, kalau udah right to match. Seingat saya, enggak tahu Pak Bis (Direktur Teknik PT JJC Biswanto) enggak tahu Pak Djoko supaya ditentukan harga yang lebih kompetitif, kira-kira gitu Pak," saut Yudhi.