Sama dengan Deddy Corbuzier, Ifan Seventeen Diingatkan KPK Wajib Serahkan LHKPN Usai jadi Dirut PFN
KPK mengingatkan Ifan masuk kategori wajib lapor LHKPN sejak resmi dilantik sebagai Dirut PFN selaku pejabat negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Dirut PT Produksi Film Negara (PFN) Riefian Fajarsyah atau akrab disapa Ifan 'Seventeen' belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sudah berstatus sebagai pejabat di pemerintahan. KPK mengingatkan Ifan masuk kategori wajib lapor LHKPN sejak resmi dilantik sebagai Dirut PFN selaku pejabat negara.
"Jabatan tersebut termasuk kategori wajib lapor LHKPN. Tiga bulan sejak dilantik/pengangkatan," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/3).
Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN
Bukan cuma Ifan, Deddy Corbuzier yang sudah diangkat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) juga belum menyerahkan LHKPN.
"Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," ujar Budi.
Sesuai aturan, Deddy wajib melaporkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah dilantik.
"Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," ucap dia.
Berdasarkan koordinasi antara KPK dengan Kemhan, Budi menjelaskan jabatan yang diemban oleh Deddy termasuk dalam daftar wajib lapor sebagaimana tercantum dalam Permenhan nomor 28 tahun 2019. Deddy memiliki batas waktu hingga 3 bulan sejak dirinya dilantik membuat laporan harta kekayaannya.
"Maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya 3 bulan sejak pelantikan atau 12 Mei 2025," ucap Budi.
Deddy dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai staf khusus. Kepala Biro Humas Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand menyebut, pertimbangan dipilihnya Deddy karena kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik.
"Untuk Bapak Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) ditugaskan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik," kata Frega lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (13/2).
"Adapun pertimbangan ditugaskannya Bapak Deddy sebagai Staf Khusus Menhan adalah kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik," sambungnya.
Menurutnya, Deddy punya pengaruh luas di media, termasuk media sosial dan keahliannya dalam komunikasi publik. "Diharapkan nantinya dengan peran Bapak Deddy akan berkontribusi dalam memperkuat literasi pertahanan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bela negara," kata Frega.
Dia menerangkan, pengangkatan Deddy sebagai staf khusus bersama 4 orang stafssus Menhan lainnya di Bidang Diplomasi Pertahanan, Tata Negara, Kedaulatan NKRI, dan Ekonomi Pertahanan sesuai dengan Perpres No 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara pada bab IX tentang Staf Khusus.