Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Samsul dan Rizal ditangkap saat transaksi narkoba dekat Lapas Kerobokan

Samsul dan Rizal ditangkap saat transaksi narkoba dekat Lapas Kerobokan Dua pria pelaku penyalahguna narkoba. ©2018 Merdeka.com/Moh Kadafi

Merdeka.com - Dua pria ditangkap polisi setelah melakukan transaksi narkoba di depan Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, Jalan Tangkuban Perahu, dekat Lapas Kerobokan Klas ll Denpasar, Jumat (14/9) siang lalu. Kedua pelaku bernama Samsul Arifin yang masih narapidana di Lapas Kerobokan Denpasar.

Sementara Moch Rizal adalah pengedar. Terungkapnya transaksi tersebut berawal dari laporan anggota bahwa di depan Rumah Jabatan Kalapas ada transaksi narkoba. Kemudian polisi melakukan pengintaian.

Saat melakukan pengintain di TKP ada sekitar 6 orang warga binaan atau narapidana dengan dua sipir atau petugas Lapas Kerobokan yang mengawasi para narapidana yang sedang bergotong royong untuk merenovasi Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan, salah satunya adalah pelaku Samsul Arifin.

Selanjutnya selang beberapa waktu datang mobil warna hitam merk Xenia yang dikendarai oleh pelaku Moch Rizal yang mendekati TKP. Lalu pelaku Samsul Arifin dengan berpura-pura menyapu kemudian merapat ke mobil tersebut dan melempar barang yang dibungkus plastik hitam kedalam mobil.

"Setelah menerima barang tersebut, mobil itu kemudian melaju dan berhenti di Jalan Pidada VI Ubung Kaja, Denpasar untuk kembali mengambil paket. Lalu petugas membututi dan mengamankan yang bersangkutan (Moch Rizal)," ucap Kabag Bin Ops Dit Res Narkoba AKBP I Gede Sujana, di Mapolda Bali, Selasa (18/9).

Saat polisi melakukan penggeledahan di mobil pelaku didapatkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 200 butir dan ganja dengan berat 72,80 gram netto. Tak sampai di situ, selanjutnya polisi menggiring pelaku Moch.

Rizal ke indekosnya yang bertempat di Perumahan Jalan Kubu Asri, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kembali narkoba jenis sabu seberat 41,53 gram netto.

"Untuk barang bukti yang ekstasi itu didapat dari SH (Samsul Arifin) di TKP pertama. Kemudian untuk paket ganja dan sabu itu didapat dari Malang (Jawa Timur) namun masih kami lakukan pengembangan. Untuk SH dia sebagai kuris sementara MR sebagai pengedar," jelas I Gede Sudjana.

Sementara dari penjelasan Kompol I Nyoman Suparta selaku Kanit Opsnal Direktorat Narkoba Subdit ll Polda Bali, setelah tertangkapnya pelaku Moch. Rizal, selanjutnya diringkus juga pelaku Samsul Arifin pada hari yang sama di Rumah Jabatan Kalapas Kerobokan.

Namun sebelumnya, pelaku Moh. Rizal sudah mendapatkan telepon dari Kemas yang merupakan penghuni Lapas Kerobokan untuk mengambil ekstasi di pelaku Samsul Arifin. Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan pelaku Syamsul Arifin juga mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari Kemas.

"Dari pengakuannya mendapat dari Kemas. Kami akan melakukan penyelidikan dan kami belum bisa memastikan. SH narapidana kasus penggelapan dan bulan depan baru habis masa tahananya. SH juga mengaku dimintai tolong oleh Kemas untuk memberikan barang tersebut dan dijanjikan mendapatkan upah," ujar Kompol Nyoman Suparta.

"Untuk barang bukti ekstasi dari dalam Lapas masih pengembangan, dan untuk barangnya belum ada yang diedarkan. Tetapi selanjutnya akan terus dilakukan penyelidikan terkait kasus ini," tandas Nyoman Suparta.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP