Sebut Novel Baswedan Pengkhianat, RB Berperan Menyiramkan Air Keras
Merdeka.com - Polisi menangkap dua anggota Polri aktif pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RB dan RM ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka itu memiliki peran berbeda. Argo menjelaskan yang melakukan penyiraman itu tersangka RB.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiram, yang nyiram RB," kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
Pelaku Anggap Novel Baswedan Pengkhianat
RB sebelumnya menyebut Novel Baswedan, sebagai pengkhianat. Hal itu dikatakannya saat digiring dari Rutan Mapolda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.
"Tolong dicatat, saya tidak suka dengan Novel karena dia penghianat," teriak RB saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).
Usut Keterlibatan Pihak Lain
Argo menegaskan, polisi bakal mengusut tuntas kasus teror fisik dialami Novel Baswedan. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan bakal mendalami pihak diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Bila ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada2kan kalau memang tidak ada alat bukti," kata Argo.
Menurut Argo, polisi saat ii masih mendalami motif pelaku menyerang Novel Baswedan. Argo mengatakan, pengungkapan kasus itu bakal dibuktikan dalam sidang.
"Polisi itukan bukannya menghakimi tapi membuktikan, makanya hasil dari pada pembuktian tadi akan di gunakan di sidang pengadilan, ya nanti tunggu saja ya," kata dia.
Ditahan di Bareskrim Polri
Dua tersangka itu kini ditahan di rutan Bareskrim Polri. Kedua pelaku ditahan 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Kita tahan 20 hari ke depan, dan tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini," kata Argo.
Diketahui, RB dan RM ditangkap polisi di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12) malam. Keduanya merupakan anggota polisi aktif.
"Tadi malam kita mengamankan diduga pelaku inisial RB dan RM, kita amankan, kita bawa ke Polda Metro, langsung kita interogasi. Tadi pagi, sudah kita tetapkan tersangka, kemudian tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ada pendampingan hukum," jelas Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12).
Argo menjelaskan, penyelidikan hingga penyidikan kasus Novel Baswedan sudah dilakukan melalui proses yang panjang. Setidaknya ada olah TKP 7 kali prarekonstruksi. Ada 37 orang saksi diperiksa untuk mendalami kasus ini.
"Kemudian dari institusi kepolisian, kita membentuk tim teknis, tim pakar, kemudian kita juga ada kerjasama dari berbagai instansi, seperti forensik, inafis dan sebagainya," jelas Argo.
Reporter: Rita Ayuningtyas
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca SelengkapnyaTersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bertambah, Pemberi Perintah Ditangkap
Baca SelengkapnyaKapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, tersangka baru itu adalah Bebas Ginting alias B
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni RAS dan YST dalam kasus kebakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut
Baca SelengkapnyaEva Pasaribu juga melaporkan kasus kematian ayahnya ke Puspom Angkatan Darat.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut mengungkapkan upah yang diberikan kepada dua eksekutor pembakar rumah wartawan Rico Sempurna di Karo.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik CCTV Rekam Pembakar Rumah Wartawan di Karo, Pelaku Pakai Selimut dan Sebo
Baca SelengkapnyaDua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini petugas memburu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaAgung menyampaikan saat beraksi pelaku menutup diri menggunakan selimut.
Baca SelengkapnyaPolisi menahan SAA alias U tersangka terkait kasus penyiraman air keras terhadap anggota Brimob Polri di Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaDua pelaku pembakar rumah wartawan bernama Sempurna Pasaribu itu sebelumnya ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya