Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sedang periksa mesin motor curian, Widodo dan SEM ditangkap warga

Sedang periksa mesin motor curian, Widodo dan SEM ditangkap warga Pencuri motor di tepi sawah. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua orang pemuda di Karanganyar, Jawa Tengah, Widodo (32) dan SEM (15) harus diamankan polisi. Keduanya terbukti mencuri motor Honda Supra Fit hitam dengan nomor polisi AD 2325 OZ sedang terparkir di persawahan. Motor yang tak terkunci tersebut didorong sejauh 300 meter dan kemudian dibawa kabur.

Informasi yang dihimpun di kepolisian setempat menyebutkan, pencurian motor dilakukan tepi sawah Desa Kebak, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, pada Selasa (27/3) siang. Dua pelaku yang bertetangga telah diamankan.

Menurut pengakuannya, Widodo sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda. Namun baru pertama kali mengajak tetangganya, SEM.

"Jadi Widodo mengajak pergi SEM pergi, katanya mau mencari burung untuk dijual. Kemudian mereka berboncengan naik sepeda motor Honda Vario hitam plat nomor AD 4133 AHF, milik Widodo. Mereka menuju Dukuh Puntuk, Desa Kebak, Jumantono, dan melakukan aksi jahatnya," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Henik Maryanto, Rabu (28/3).

Dia menambahkan, pada awalnya niat mereka mencari burung untuk dijual. Setelah menunggu selama dua jam dan tidak mendapatkan burung, niat buruk pun muncul dari Widodo. Apalagi setelah melihat sepeda motor yang tidak dikunci.

"Jadi ketika itu Widodo langsung mendorong sepeda motor sejauh 300 meter. SEM yang naik motor Vario mengawasi lingkungan sekitar dan memastikan situasi aman," ujar dia.

Setelah 300 meter, mereka berhenti untuk mengecek apakah mesin sepeda motor bisa dihidupkan. Tersangka kemudian menggunakan gunting untuk memotong kabel di bawah lubang kunci kontak agar mesin bisa dinyalakan.

Namun nahas, saat itulah warga memergoki aksi mereka. Warga pun beramai-ramai menangkap Widodo dan SEM. Meski berusaha melarikan diri, namun keduanya berhasil ditangkap. Tak lama kemudian warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jumantono.

"Petugas kami kemudian menangkap dua pelaku dan mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses penyelidikan melibatkan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Karanganyar. Mereka dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP