Sederet Temuan Komnas HAM Terkait Mutilasi di Papua, Ada Upaya Obstruction Of Justice

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikan awal terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Mimika, Papua. Adapun total tersangka sejauh ini 10 orang.
Enam tersangka merupakan prajurit TNI. Mereka adalah personel Brigif 20 bertugas di Timika yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC dan Pratu R.
Sementara empat tersangka lain berasal dari sipil yaitu, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, namun RMH hingga kini masih buron. Sedangkan dua terduga pelaku juga merupakan anggota TNI. Namun peran keduanya masih diselidiki.
Pelaku Merencanakan Tempat Eksekusi
Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi warga sipil tersebut. Indikasi itu didapat berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan Tim Komnas HAM dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) sampai dengan memeriksa terduga pelaku hingga, 19 saksi, serta ikut dalam rekonstruksi peristiwa.
"Dari berbagai keterangan yang kita ambil, dari berbagai pihak, dan analisis atas fakta. Pertama ada temuan awal perencanaan pembunuhan dan mutilasi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa (20/9).
Anam mengatakan Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa perencanaan pembunuhan terhadap korban sempat dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Namun, rencana tersebut sempat ditunda dari hari yang telah ditetapkan.
Kemudian juga, Komnas HAM telah menemukan lokasi yang digunakan para pelaku untuk merencanakan kejahatan tersebut. Dimana dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.
"Lokasi tersebut dikenal oleh para pelaku dengan sebutan “Mako," sebut Anam.
Hal itu bisa didapat sebagaimana hasil temuan dari komunikasi melalui gawai (HP) para pelaku yang menyebut bahwa komunikasi itu bagian dari perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.
Salah Satu Pelaku Kenal Korban
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan temuan lainnya adalah salah satu pelaku mengenal korban.
"Berdasarkan hasil temuan faktual, diketahui bahwa salah satu pelaku mengenali korban dan pernah bertemu," kata Beka.
Beka menyampaikan Komnas HAM RI mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.
"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," ucap dia.
Ada Upaya Obstruction Of Justice
Komnas HAM juga menemukan indikasi Obstruction Of Justice atau menghalangi proses hukum kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika, Papua. Sejumlah Anggota TNI dan warga sipil diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (20/9).
Bahkan, Beka mendapatkan hasil pemeriksaan saksi ditemukan contoh upaya obstruction of justice. Selain menghilangkan barang bukti, Komnas HAM menemukan adanya pembagian uang terhadap para pelaku.
"Kemudian adanya pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan," ujar dia.
Rumor Korban Simpatisan KKB
Berdasarkan pengakuan keluarga korban, Beka menyebut ada rumor simpatisan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
"Kemudian latar belakang keempat korban dan keluarga menolak adanya pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB, kelompok kriminal bersenjata. Jadi keluarga korban menolak kemudian pelabelan korban sebagai simpatisan atau Anggota KKB," sebutnya.
Di samping itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan tindakan Obstruction Of Justice ditemukan untuk menutup-nutupi peristiwa pidana setelah kejadian.
"Kalau obstruction of justice itu kan biasanya terjadi setelah peristiwa ya kan, terus untuk menutupi peristiwa bukan bagian dari peristiwa itu sendiri," sebutnya.
"Nah mutilasi itu bagian dari peristiwanya itu sendiri. Kalau menghapus komunikasi itu kan setelah peristiwa setelah ini naik terus ada penghapusan komunikasi itu," tambah Anam.
Mayor TNI Tersangka Mutilasi Warga Papua Disidang di Makassar
POM TNI sedang melengkapi berkas enam prajurit TNI AD terduga pelaku mutilasi empat warga di Timika, Mimika. Sidang enam anggota Brigif 20 Timika itu akan digelar di Mahkamah Militer (Mahmil) Makassar dan Jayapura.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, tiga prajurit TNI terlibat pembunuhan empat warga Papua, itu sudah dibawa ke Jayapura. Tim penyidik dari POM TNI memprioritaskan melengkapi berkas anggota TNI berpangkat mayor untuk disidangkan di Makassar.
"Tiga orang sudah dibawa ke Jayapura (1 pamen, 2 tamtama). Pamen akan kami prioritaskan untuk penyempurnaan berkas untuk segera di sidangkan di Makassar," kata Saleh, Selasa (13/9).
Saleh menambahkan, untuk prajurit berpangkat kapten dan empat anggota lainnya akan disidangkan di Jayapura. Berkas kelimanya juga sedang dilengkapi penyidik POM TNI.
"Ya, dalam waktu dekat akan diterbangkan ke Jayapura untuk disidangkan apabila unsur-unsur sudah memenuhi. Secepatnya akan disidangkan," kata dia.
Saleh sebelumnya mengatakan bahwa dari dua pasal yang disangkakan kepada enam prajurit itu dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal 340 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.'
Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.
Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.
"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," ujar Saleh di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura, Selasa (6/9), dikutip Antara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya