Selain Mencabuli, Pembina Pramuka di Surabaya Juga Suruh Siswa Masturbasi

Merdeka.com - Ada fakta baru yang terungkap dalam kasus dugaan pencabulan oleh pembina Pramuka terhadap 15 siswa di Surabaya. Sang pembina ternyata menyukai tontonan saat para siswa disuruh masturbasi hingga oral seks.
Dengan menonton para anak didiknya bermain cabul solo, tersangka Rahmat Santoso Slamet alias Memet, merasa terpuaskan hasrat seksualnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, selama ini perlakuan terhadap anak didik itu dilakukan di rumah orang tua tersangka.
"Tersangka memang sengaja memanggil korban ke rumahnya, dengan alasan menjalani tes untuk masuk grup inti Pramuka," ungkapnya, Rabu (24/7).
Ia menambahkan, pada saat berada di rumah tersangka inilah, para korban diminta untuk menjalani tes yang ditentukan olehnya. Setidaknya, ada 7 macam jenis tes yang diminta tersangka.
Mulai dari bertelanjang diri, bermain seks solo, hingga pelecehan seksual yang dilakukan tersangka pada para korban. "Selama ini tersangka juga suka menonton para korban melakukan kegiatan yang dia suruh. Seperti telanjang dan aktivitas seks lainnya," tegasnya.
Tidak hanya mencabuli, namun dengan menonton para siswa tersebut beradegan seperti yang diinginkannya, maka ia mengaku terpuaskan secara seksual. "Katanya dia merasa puas saat menonton anak-anak itu," tambahnya.
Terkait dengan hal itu, polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka ke dokter. Selain itu, polisi juga terus mengembangkan kasus ini, karena mendeteksi masih ada korban lain selain 15 siswa yang sudah teridentifikasi pernah menjadi korban tersangka.
Sebelumnya, Rahmat Santoso Slamet, seorang pembina Pramuka diduga mencabuli anak didiknya di beberapa sekolah di Surabaya. Ia diketahui telah melakukan aksi cabul ini pada siswa laki-laki sejak pertengahan 2016 lalu hingga terakhir pada 13 Juli 2019.
Setidaknya, ada 15 murid yang menjadi korban. Tiga di antaranya telah melapor ke polisi. Tersangka Rahmat mengaku menjadi pembina Pramuka sejak 2015.
Modusnya, tersangka mewajibkan pada korban yang mengikuti seleksi grup Pramuka inti bernama 'minion', di rumah tersangka Jalan Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Agar dapat mendekati para korbannya, tersangka selalu meminta pada para kader Pramuka laki-laki yang berumur antara 14 hingga 16 tahun bertandang ke rumahnya untuk mengikuti tes khusus. Tes khusus ini lah yang pada akhirnya menjadi modus tersangka untuk melakukan pencabulan pada para korban.
Dengan perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya