Sepi Orderan, Pengemudi Ojek Online Curi Spion Mobil
Merdeka.com - Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengemudi ojek daring yang mencuri spion mobil. Pelaku berinisial CW (26) warga Taman Sari nekat menggasak spion kendaraan yang terparkir di pinggir Jalan Hanura saat korban masih di dalam mobil.
"Dari samping kiri mobil, pelaku langsung mematahkan spion sebelah kiri dan langsung dibawa pergi," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, Senin (30/9).
Korban bernama Karuna Gotama (19) warga Cikupa, Tangerang, Banten yang tersadar spionnya dipatahkan paksa, kemudian mengejar CW dan menendang pelaku. Tersangka CW sempat terjatuh tetapi berusaha kabur dari korban. Unit Reskrim Polsek Tambora yang berjaga saat itu menangkap CW.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Pelaku berikut barang bukti berupa satu buah spion kiri mobil Daihatsu Luxio digiring ke Polsek Tambora guna penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.
CW mengaku melakukan hal itu karena terdesak secara keuangan saat pesanan ojek daring sedang sepi.
"Kepada pelaku dapat kami sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tutup Iver.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mentari segera menuju ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaTindakan kejahatan tak mengenal waktu dan tempat. Menjaga waspada tetap diutamakan terlebih saat berkendara.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan video amatir yang direkam oleh pengendara mobil lainnya, terlihat seorang pria mengenakan kaos gelap mencuri spion mobil itu secara paksa.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kota Baru Kompol Pamenan membenarkan kejadian tersebut, namun sampai saat ini korban belum membuat laporan.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaPeristiwanya itu terjadi di Jalan Pahlawan Revolusi Rt 003/002, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB.
Baca SelengkapnyaAksinya itu viral hingga mendapat banyak pujian dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaksi warga dan pelaku N karena mengalami luka-luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Husada.
Baca SelengkapnyaTersangka mencoba menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak miliknya.
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba pelaku meminta korban bergantian membawa sepeda motor. Saat itulah penganiayaan dan penusukan terjadi.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian sepeda motor terjadi di kawasan Melur, Koja, Jakarta Utara pada Senin (21/8) lalu. Namun aksi tersebut gagal dan mendapat sorotan warganet.
Baca Selengkapnya