Setya Novanto pertimbangkan ajukan PK kasus korupsi e-KTP

Merdeka.com - Kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto, Maqdir Ismail mempertimbangkan mengajukan upaya hukum akhir berupa Peninjauan Kembali (PK) atas korupsi proyek e-KTP yang menjerat kliennya. Dari kasus itu, Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana uang yang dia peroleh dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
"Ya kami kan tentu ini pikirkan untuk PK ya kita lihat perubahannya seperti apa," ujar Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat mendampingi Novanto menjadi saksi di persidangan atas terdakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, Jumat (14/9).
Sebelum mendaftarkan PK, Maqdir masih merumuskan terlebih dahulu poin yang akan disampaikan. Selain itu pihaknya juga masih melihat putusan dan jalannya sidang terkait korupsi tersebut.
"Nanti kalau mau kita akan ada rumusan PK itu lihat putusan-putusan yang lain cuma tidak tahu saya kapan," ucapnya.
Seperti diketahui, Novanto saat ini masih berproses menyicil uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Terakhir, KPK melakukan pemindahan buku rekening dengan saldo Rp 1 miliar atas nama Setya Novano ke rekening tampungan KPK. Sebelum itu, Novanto telah menyicil USD 100.000 dan Rp 5 miliar.
Jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidananya ditambah dua tahun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya