Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir dan Pramugara Trans Jogja Dipecat
Merdeka.com - Sopir bus Trans Jogja, Arif Himawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan berujung tewasnya seorang pengendara motor bernama Aji Pradana (19). Kecelakaan di simpang empat UPN ini terjadi pada Rabu (27/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
PT Anindiya Mitra Internasional (AMI) selaku pengelola bus Trans Jogja mengambil langkah tegas terhadap sopir dan pramugara bus bernopol AB 7837 AK. Direktur PT AMI, Dyah Puspitasari menegaskan bahwa sopir dan pramugara bus Trans Jogja dipecat usai kecelakaan tersebut.
"Kami mengambil sikap tegas. Saya pecat mereka. Pemecatannya kemarin," ujar Dyah, Jumat (29/11).
-
Siapa yang menjadi korban kecelakaan bus? Dua korban yang duduk di bagian depan terkena benturan hebat hingga meninggal dunia.
-
Dimana kecelakaan bus itu terjadi? Tragedi kecelakaan yang merenggut dua nyawa itu terjadi KM 695+400 Tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
-
Dimana kecelakaan bus terjadi? Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan antara Bus Surya Bali dengan dua truk tronton di Jalan Pantura Pati, Jawa Tengah, di Kecamatan Batangan, Jawa Tengah.
-
Apa penyebab kecelakaan yang dialami Adi Firansyah? Pada tahun 2006, Adi Firansyah, seorang aktor populer, meninggal dunia akibat kecelakaan motor. Saat itu, motor yang dikendarainya menabrak sepeda motor lain yang dikemudikan oleh seorang anak berusia 9 tahun.
-
Di mana lokasi kecelakaan pemotor? Lokasi terjatuhnya sang pemotor begitu dekat dengan laju kendaraan dinas para pejabat.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa sopir bus Trans Jogja yang menabrak pengemudi sepeda motor hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/11) malam.
"Status tersangka. Dari penyidik bahwa memang bus melanggar. Sepeda motor sudah warna hijau (lampu lalu lintas), sehingga sudah haknya untuk sepeda motor (melaju)," ujar Yuliyanto, Kamis (28/11).
"Untuk sementara terindikasi Pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, di mana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," sambung Yuliyanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir bus tersebut ditahan di rumah tahanan Mapolres Jombang.
Baca SelengkapnyaTemuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine sang sopir.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaAKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang terjadi pada Sabtu (11/5) lalu ini menyebab 11 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaKejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaPada saat melaju di jalan yang menurun, bus tiba-tiba oleng ke kanan hingga menabrak kendaraan mobil dari arah berlawanan.
Baca SelengkapnyaKorban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang Semarang Bertambah Jadi 8 Orang
Baca SelengkapnyaIptu Jarot meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapati kalau sopir positif mengonsumsi narkoba jenis sabu
Baca SelengkapnyaDiduga sopir mobil Innova tersebut mengalami vertigo sehingga tidak dapat mengendalikan mobilnya.
Baca Selengkapnya