Tabrak Pemotor hingga Tewas, Sopir dan Pramugara Trans Jogja Dipecat

Merdeka.com - Sopir bus Trans Jogja, Arif Himawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan berujung tewasnya seorang pengendara motor bernama Aji Pradana (19). Kecelakaan di simpang empat UPN ini terjadi pada Rabu (27/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
PT Anindiya Mitra Internasional (AMI) selaku pengelola bus Trans Jogja mengambil langkah tegas terhadap sopir dan pramugara bus bernopol AB 7837 AK. Direktur PT AMI, Dyah Puspitasari menegaskan bahwa sopir dan pramugara bus Trans Jogja dipecat usai kecelakaan tersebut.
"Kami mengambil sikap tegas. Saya pecat mereka. Pemecatannya kemarin," ujar Dyah, Jumat (29/11).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa sopir bus Trans Jogja yang menabrak pengemudi sepeda motor hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/11) malam.
"Status tersangka. Dari penyidik bahwa memang bus melanggar. Sepeda motor sudah warna hijau (lampu lalu lintas), sehingga sudah haknya untuk sepeda motor (melaju)," ujar Yuliyanto, Kamis (28/11).
"Untuk sementara terindikasi Pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, di mana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," sambung Yuliyanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya