Tak Puas Hanya Dicopot, DPR Desak Pegawai ATR/BPN Terlibat Kasus SHM dan HGB Laut Tangerang Dipidana
Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pagar laut perairan Tangerang diproses hukum.

Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus meminta pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pagar laut perairan Tangerang diproses hukum. Dia menilai, pemberian sanksi berat tak akan membuat efek jera.
Diketahui, Kementerian ATR/BPN memberikan sanski berat kepada delapan pegawai buntut pagar laut di Tangerang.
"Saya kira tidak cukup sanksi berat. Harus proses hukum, karena ini kejahatan. Bukan malparaktik yang hanya berkonsekuensi sanksi. Ini saya kira perlu menjadi perhatian," kata Deddy saat rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Selain itu, kata Deddy, pihak yang menerbitkan sertifikat juga menurut Deddy perlu diproses secara hukum, bukan hanya sebatas pembatalan sertifikat saja agar menimbulkan efek jera.
"Itu yang menerbitkan sertifikatnya, proses hukum dulu pak, sehingga bisa dibatalkan itu produk cacat hukum, jangan nunggu fatwa dari kejaksaan, pak. Duit mereka lebih banyak, pak. Saya minta mohon, ya, udah diproses hukum. Sehingga bisa dibatalkan itu," tegas dia.
"Karena soal ruang abu-abu aturan kita ini, pak, sangat mudah dimanipulasi, pak. Semua ada bohirnya, mau bikin PP, mau bikin perpres, mau bikin apa, semua bisa-bisa aja. Saya sangat berharap penegakan hukum di sini, pak supaya ada efek jera," sambungnya.
Lebih lanjut, dia pun meminta agar proses hukum terus dilakukan dalam penyelesaian pagar laut. Terutama, bagi pihak yang menerbitkan sertifikat.
"Kalau ibarat korporasi ini, pak, enggak usah pake ini langsung pecat, enggak ada sanksi berat. Jelas, bawa ke Jaksa, bawa ke KPK, pak. Harus begitu, pak Nusron," ujar Deddy.
"Jadi, dalam soal pagar laut ini pun, Pak, kami berharap penegakan hukum jangan hanya ke orang Agraria yang kena, pak. Yang bikin sertifikatnya kok, lolos. Bersama-sama melakukan kejahatan kok. Mana mereka-mereka itu? Jangan kesalahan ini ditimpakan hanya ke ATR, pak Nusron," imbuhnya.
8 Pegawai ATR/BPN Dicopot
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan sanksi berat berupa pencopotan kepada delapan pegawai buntut pagar laut di perairan Tangerang Banten.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Delapan pegawai tersebut di antaranya berinisial JS, SH, ET, WS,YS, NS, LM, dan KA. Nusron pun menjabarkan jabatan dari delapan pegawai tersebut.
"Kami hanya sebut inisial. Yang pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pementaan," jelasnya.
"Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," sambung dia.