Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Kapolri kembali menghidupkan penindakan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Lantaran marak pengendara yang tidak taat aturan.
Tilang Manual 'Hidup Lagi', SIM Bisa Dicabut
Tilang manual sudah diberlakukan sejak 14 April 2023. Tilang manual berlaku di kawasan yang tidak ada kamera ETLE.
"Hasil evaluasi dua bulan kemarin kita tidak melaksanakan tilang secara di tempat, kita lihat kecenderungan pelanggaran masyarakat itu justru bukannya makin tertib,"
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi.
This is source 2
Pelanggar paling banyak adalah pengendara sepeda motor. Mulai dari pelanggaran marka, rambu lalu lintas, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari dua orang.
Tilang manual akan dijalankan seperti biasa dengan pemeriksaan petugas kepolisian. Namun, Polisi tidak akan menggelar razia di jalan.
Tilang elektronik tetap berjalan. Tetapi apabila petugas melihat pelanggaran dan dirasa membahayakan akan dihentikan dan ditilang.
Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Jika pengendara melakukan pelanggaran akan dikurangi poin yang langsung terintegrasi secara digital.
"Namanya tim penilai di SIM itu, itu ada poin- poinnya. Kalau orang setiap kali kerap melanggar poin dia akan berkurang sampai nanti di titik nol,"
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi
Sistem poin akan diberlakukan batasan.
Jika banyak melakukan pelanggaran dan poin dalam SIM sudah habis, Polisi bisa mengusulkan sanksi lain. Yaitu SIM dicabut.
Ketika pengendara terkena tilang dalam satu wilayah, sampai batas akhir maka SIM-nya akan dicabut.
"Mungkin kita kalau pada saat sidang kita minta ke Pak Hakim cabut saja SIM-nya. Karena dia melanggar terus,"
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi
Polisi sudah menyiasati agar pengendara yang SIM dicabut, tidak bisa membuat SIM baru dengan alasan hilang.
Setiap pengendara yang terkena tilang, dilarang 'titip' surat tilang ke petugas polisi. Ini adalah instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Kapolri mewanti-wanti Polantas tidak coba-coba menerima suap atau pungutan liar (pungli).
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang" Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan