Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tuntut 2 Rekan Dibebaskan, Aliansi Mahasiswa Papua Geruduk Polda Metro

Tuntut 2 Rekan Dibebaskan, Aliansi Mahasiswa Papua Geruduk Polda Metro Aliansi Mahasiswa Papua di Depan Polda Metro Jaya. ©2019 Liputan6.com

Merdeka.com - Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua & Papua Barat menggaruk Gedung Polda Metro Jaya.

Mereka menuntut supaya kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/89) karena pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Juru Bicara aliansi, Ambrosius M menyampaikan, mereka tidak akan pulang sebelum kedua kawannya dibebaskan.

"Kedua kami juga menuntut pihak kepolisian untuk menyiapkan sel tahanan bagi kita semua. Kan dua orang itu tidak mengibarkan, kita semua seharusnya yang ditangkep," ungkapnya di depan Polda Metro Jakarta, Sabtu (31/8).

Menurut Ambrosius, pihaknya minta dipertemukan dengan petinggi di Polda guna menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun sejak ia melakukan aksinya pada Jum'at lalu, hingga siang ini tidak ada pihak dari kepolisian yang beritikad baik untuk mengajak duduk mereka di meja diskusi.

Ambrosius menegaskan bahwa ia bersama sekian 100-an kawan-kawannya tidak akan meninggalkan Polda hingga kedua temannya itu dibebaskan. Atau mereka juga ikut dimasukkan ke dalam penjara bersama kedua kawannya.

"Aksi ini juga merupakan penyerahan diri kami karena kami juga ikut mengibarkan bendera," tegasnya.

Polisi Tangkap Pengibar Bintang Kejora

Tim Gabungan Jajaran Dit Reskrimum Polda Metro Jakarta (PMJ) telah menangkap dua orang pelaku pengibaran bendera gerakan Pembebasan Papua.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo pengibaran bendera tersebut merupakan tindakan pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

"Dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima.

Dua orang yang diamankan diketahui bernama Anes Tabuni yang ditudingkan sebagai koordinator lapangan saat aksi elemen Papua di depan Istana Negara beberapa hari yang lalu.

Anes ini juga diduga yang berperan menyiapkan bendera. Selain juga bertugas menggerakkan massa aksi.

Selain Anes, satu orang lainnya ialah Charles Kossay yang diketahui juga sebagai koordinator lapangan. "(Ia) orasi di atas Mobil Komando bersama Saudara Anes Tabuni," kata Dedi.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua unit handphone milik Charles Kossay dan Anes Tabuni, satu spanduk, satu kaos dengan gambar bintang kejora, satu selendang yang bergambar bintang kejora, dan satu buah Toa.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan bernomor LP / 5380 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019 dan Laporan Polisi Nomor : LP / 5381 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019. Serta Laporan Polisi Nomor : LP / 5382 / VIII / 2019 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 28 Agustus 2019. Jadi ada tiga pihak yang sudah melaporkan pengibaran bendera tersebut.

Mereka berdua kata Dedi, diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam pasal 106 jo pasa 87 dan atau pasal 110 KUHP yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus di Jl Medan Merdeka Barat (Depan Istana Negara) Jakarta Pusat dan atau tempat lainnya.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP