Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar demo di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8). Mereka mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.
Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir mengatakan driver ojek online yang turun menyampaikan aspirasi datang dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) yang mana tuntutan pada hari ini adalah revisi atau penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada aturan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain harga yang tidak manusiawi," kata Rahman kepada wartawan, Kamis (29/8).
Rahman Thohir mendesak revisi dalam peraturan Kominfo itu. Dia mengungkit Pasal 1 ayat 5 yang menyatakan pemerintah tidak menetapkan layanan pos komersial. Hal ini berimbas pada tarif yang kemudian diserahkan kepada pasar.
"Ini yang kita harapkan. Jadi pengennya pemerintah mengatur harga seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas, sehingga aplikator tidak berbuat seenaknya," ucap dia.
Rahman melanjutkan, pihaknya memprotes beberapa program yang diciptakan aplikator dinilai tidak manusiawi, khususnya untuk pengiriman barang dan makanan.
"Ada potongan Rp5 ribu, Rp6 ribu Rp7 ribu. Dengan tarif itu bisa kita bayangkan apakah mungkin menghadapi kehidupan zaman sekarang," ucap dia.
"Makanya hari ini kami turun ke lapangan ingin meminta kepada pihak pemerintah merevisi atau menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga," sambung dia.
Payung Hukum Ojol
Rahman mengklaim, demo diikuti 5.000 massa dari pengemudi ojol Jabodetabek dan pelbagai perwakilan dari Lombok, Surabaya, Jambi dan Yogyakarta.
Selain soal aturan tarif, mereka juga menuntut adanya payung hukum yang membawahi pengemudi ojol. Dia berpandangan, posisi ojol secara aturan hukum saat juga dikatakan belum dapat jelas.
"Kita sebagai ojol belum mempunyai payung hukum yang jelas. Dibilang legal ya ilegal, kita boleh beroperasi. Secara defacto ojol diakui oleh masyarakat. Oleh bangsa oleh negara tapi secara dejure kita belum mempunyai aturan hukum mengenai hal tersebut," ucap dia.