Urgensi Desakan Pembentukan Kabupaten Baru Bekasi Utara

Merdeka.com - Masyarakat yang tergabung dalam Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB) dan Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) mendorong pemekaran wilayah daerah setempat. Upaya pemekaran ini dilakukan dengan berbagai alasan.
"Ini karena keluh kesah tokoh agama, masyarakat dan pengusaha. Kalau kita lihat ada ketimpangan, jomplang sekali antara utara dan selatan, yang selatan luar biasa sejahtera, yang utara luar biasa kurangnya," kata Pembina P3KB Muhiddin Kamal Nawawi, Kamis (22/12).
Dia mengatakan, saat ini berbagai kajian masih terus dipersiapkan untuk merealisasikan Daerah Otonomi Baru (DOB) bernama Kabupaten Bekasi Utara. Salah satu tahapan yang akan dilakukan dalam waktu dekat yakni membentuk kelompok kerja.
"Saya harap ini bisa terwujud, karena perjuangan kami tokoh masyarakat sudah sejak lima bupati sebelumnya. Kami enggak ada keinginan apa-apa selain agar masyarakat lebih sejahtera. Sudah 22 tahun kami menunggu," ungkapnya.
Ketua PKBU Syamsuri mengatakan, DOB Kabupaten Bekasi Utara rencananya akan memiliki 13 kecamatan. Yakni Tambun Selatan, Tambun Utara, Cibitung, Tarumajaya, Muaragembong, Babelan, Karangbahagia, Tambelang, Pebayuran, Cabangbungin, Sukakarya, Sukawangi dan Sukatani.
"Sementara ini memang sesuai dengan hasil kajian tahun 2008, nama DOB-nya Kabupaten Bekasi Utara. Ada 13 kecamatan di sana, tapi dari hasil pertemuan ini nanti akan di-update lagi, akan dibuat kajiannya lagi," ujarnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, pemekaran wilayah diperlukan demi efektifitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan dan untuk menjawab permasalahan.
"Karena wilayah Kabupaten Bekasi ini sangat luas. Jadi ada banyak pihak yang menilai terdapat ketimpangan antara pembangunan di wilayah utara dan selatan," katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Dani, mendorong para inisiator pemekaran wilayah agar membentuk kelompok kerja untuk membuat kajian kapasitas daerah (Kapasda), serta melakukan musyawarah desa.
"Hasil berita acara musdes juga harus lengkap, pertama menyetujui adanya pemekaran, kedua menyetujui desanya masuk pemekaran dan ketiga menyetujui nama daerah otonomi barunya," ungkapnya.
Dani mengharapkan hasil Kapasda dan musdes segera rampung agar secepatnya bisa disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi.
"Kajian yang dulu harus dibuat lagi karena kondisi sekarang dengan kondisi tahun 2008 sudah berubah semua. Kita targetkan April 2023 masuk paripurna agar bisa keluar surat keputusan bersama bupati dan DPRD terkait usulan pemekaran wilayah ini," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya