Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun terhadap terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Selain vonis pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Wabprof pada Divisi Propam Polri itu sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara bila denda tidak dibayarkan.

Adapun vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman selama 2 tahun terhadap Baiquni Wibowo.

Baca juga:
Kubu Arif Rahman dan Baiquni Wibowo Harap JPU Tidak Ajukan Banding
Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara, Tangis Istri Pecah
Baiquni Wibowo Tak Banding Divonis 1 Tahun Penjara
Vonis Diwarnai Dissenting Opinion, Satu Hakim Anggap Baiquni Tak Miliki Niat Jahat
Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara karena Rintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara
Batal Bebas, MA Vonis Dua Polisi Kasus Tragedi Kanjuruhan 2 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.

Baca Selengkapnya