VIDEO: Momen Penipu Umrah Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban yang Menangis
Zyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara.
Momen Penipu Umrah Rp4,9 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara, Joget Depan Korban yang Menangis
Viral video terdakwa penggelapan dana umroh terlihat berjoget sambil mengacungkan dua jempol dengan tangan terborgol usai menjalani sidang vonis di PN Kudus pada Senin (29/7).
Zyuhal Laila Nova selaku pemilik biro umroh di Kudus, divonis hakim dengan hukuman tiga tahun penjara. Zhulhal menggelapkan uang calon Jemaah umrah yang mencapai Rp4,9 miliar.
Dalam video memperlihatkan korban yang menangis usai ditipu. Ia meminta uang yang ditipu tersebut untuk dikembalikan.
Usai menjalani sidang, terdakwa dikawal pertugas berjalan santai meninggalkan ruang sidang. Saat diteriaki maling, Zyuhal malah berjoget santai sambil mengangkat kedua jempolnya ke atas kepala.
Pengadilan Negeri Kudus membenarkan kejadian tersebut usai sidang Senin (29/7) kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Wiyanta dengan hakim anggota Sumarna dan Alif Sorinda memvonis terdakwa tiga tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun 9 bulan.