Warga Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi Serang, Begini Cara dan Syaratnya
Selain bisa membantu warga, layanan penitipan kendaraan ini juga efektif menekan angka kriminalitas.

Polres Serang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik yang hendak merayakan Idulfitri 1446 Hijriah di kampung halamannya.
"Jelang musim mudik Lebaran, Polres Serang kembali menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang ingin pulang kampung," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin (243).
Dia mengatakan, program Kapolres Serang yang dilaksanakan oleh polsek jajaran ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang harus meninggalkan kendaraan di rumah selama mudik.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan menjalani mudik panjang untuk memanfaatkan layanan ini. Penitipan kendaraan bisa dilakukan mulai sepekan sebelum Lebaran hingga setelahnya," ujarnya.
Layanan penitipan kendaraan ini selain membantu warga, program ini juga dianggap efektif menekan angka kriminalitas, terutama pencurian kendaraan bermotor yang sering terjadi saat rumah kosong ditinggal mudik.
Syarat Titip Kendaraan di Kantor Polisi
Cara penitipan kendaraan ini yakni mendatangi langsung kantor kepolisian setempat dengan membawa fotokopi KTP, fotokopi STNK/BPKB, mengisi buku register, dan menerima tanda bukti penitipan.
"Cukup membawa dokumen kendaraan dan identitas diri, langsung bisa dititip kendaraan dengan aman di polsek jajaran, Polres Serang," katanya.
Menurut dia, selain penitipan kendaraan, polisi juga mengimbau masyarakat yang meninggalkan rumah saat mudik untuk melaporkannya ke ketua RT/RW atau petugas keamanan setempat. Alasannya agar dapat membantu polisi dalam melakukan penjagaan dan pengawasan.
"Kami berharap masyarakat juga turut menjaga lingkungannya sehingga tetap kondusif. Kami juga tidak akan segan untuk menindak tegas bila ada tindakan yang melanggar hukum," ujarnya, dilansir Antara.