AHY Singgung Syarat 20 Persen untuk Calon Kepala Daerah
Akibat, calon yang tidak cukup mendapatkan dukungan partai politik tak bisa ikut berkontestasi. Dan ini dampak, sistem pilkada yang telah disepakati.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik adanya syarat dukungan untuk calon kepala daerah. Dimana setiap pasangan harus mengantongi dukungan 20 persen kursi DPRD.
“Memang sebetulnya ini juga merupakan realitas konsekuensi dari sistem politik, sistem pemilu dan pilkada yang kita saya ulangi sistem pilkada yang kita anut. Ada presentase thresshold yang harus dipenuhi 20%,” katanya di Jakarta, Kamis (15/8).
Akibat, calon yang tidak cukup mendapatkan dukungan partai politik tak bisa ikut berkontestasi. Dan ini dampak, sistem pilkada yang telah disepakati.
“Artinya kalau ada seseorang atau partai politik yang ingin maju, tapi tidak punya tiket, mencapai thresshold 20%, ya tidak bisa maju,” terangnya.
AHY mengajak semua pihak untuk mencari solusi terbaik dari sistem pencalonan kepala daerah.
“Kalau ditanya salah atau tidak salah, ya tidak salah. Tetapi kalau dianggap baik atau kurang baik, ya mari kita diskusikan bersama,” tutupnya.