Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan berjanji bakal menghentikan ekspor pasir laut. Ekspor pasir laut dibuka lagi oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Penghentian ekspor laut itu sebagai salah satu kebijakan keberlanjutan tata kelola kelautan.
"Adapun untuk keberlanjutan tata koala kelautan adalah tindakan yang tegas atas aktivitas yang ilegal and regulated dan unreportir di laut kita dan menghentikan eksploitasi laut kita yang merusak termasuk ekspor pasir laut kemudian kebijakan pungutan kuota dan lain-lain," ujar Anies dalam Dialog dan Penyampaian Visi Kedaulatan Agromaritim untuk Indonesia Emas 2045 yang digelar IPB di Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12).
Selain itu, kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
"Ketiga keterhubungan antar pulau pelabuhan integrasi dengan infrastruktur darat kemudian kita harus meningkatkan konektivitas dan intensitas transportasi laut dan sistem logistik yang efisien dan terintegrasi," ujar Anies.
Anies pun bercerita keberhasilannya memperbaiki ketimpangan di Jakarta. Dengan membangun konektivitas air bersih. Bahkan air bersih di Kepulauan Seribu bisa dibangun.
"Bahkan air bersih di Kepulauan seribu drinkable water jadi kami yang di daratan kalah dengan yang di Pulau seribu kenapa? karena ketika membangun air bersih teknologinya sudah lebih murah untuk menggunakan sampai pada drinkable," katanya.
Kebijakan ekspor pasir dimulai lagi oleh Jokowi pada Tahun 2022. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal polemik dibukanya keran ekspor pasir laut. Menurutnya, ekspor pasir laut tersebut tidak merusak lingkungan.
"Gak dong (tidak merusak lingkungan). Semua sekarang karena ada GPS (global positioning system) segala macam kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya," kata Menko Luhut usai konferensi pers International and Indonesia CCS Forum 2023 di Jakarta, Selasa (30/5).
Justru menurutnya, jika laut Indonesia tidak dilakukan pendalaman alur, maka alur laut Indonesia akan semakin dangkal. Tujuan ekspor pasir laut pun berdampak baik untuk kesehatan laut.
"Pasir laut itu kita pendalaman alur. Karena kalau tidak, alur kita akan makin dangkal. Jadi, untuk kesehatan laut juga," ujar Luhut.
Sebelumnya ekspor pasir laut dilarang di tahun 2003, pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan nomor 641/MPP/Kep/ 9/2002 tentang Penetapan Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) Pasir Laut, menetapkan harga ekspor pasir laut yaitu USD 3 per meter kubik.
SK tersebut diterbitkan di Jakarta pada 23 September 2002 oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Rini M Sumarno Soewandi.
Sementara itu, dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 menyebutkan bahws pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Aturan ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.
Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha, seperti perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.