Jusuf Kalla dan Keluarga Mencoblos di TPS 03 Halaman SMA Pangudi Luhur Kebayoran Baru
Jusuf Kalla dan keluarga akan berjalan menuju TPS.
Jusuf Kalla dan keluarga akan berjalan menuju TPS.
Jusuf Kalla dan Keluarga Mencoblos di TPS 03 Halaman SMA Pangudi Luhur Kebayoran Baru
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan menggunakan hak suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 halaman SMA Pangudi Luhur, RW 02, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Juru Bicara JK, Husain Abdullah mengungkapkan, JK akan pergi ke TPS 03 bersama keluarga, yakni istri, anak, dan cucu, yang sudah memiliki hak pilih dan telah menerima surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih Model C dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Rencananya pak JK bersama keluarga, dalam hal ini istri, anak, dan cucu yang sudah memiliki hak pilih akan memilih di TPS 03," ujar Husain dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (13/2), demikian dikutip Antara.
Lokasi TPS
JK akan berangkat menuju TPS beberapa saat setelah TPS buka atau sekitar pukul 09.00 pagi.
JK bersama keluarga yang berdomisili tidak jauh dari TPS akan berjalan kaki menuju TPS yang terletak tepat di belakang rumahnya.
Husain menuturkan bahwa JK berpesan kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya, menjaga suara di TPS, serta berharap pemilu bisa berjalan bersih, jujur, dan adil.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Selain itu pada pemilu tahun ini, terdapat pula Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang diikuti oleh 24 partai politik dan proses pencoblosannya dilakukan serentak bersamaan dengan Pilpres 2024.
Pileg serentak tersebut mulai dari Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.