Kasasi Djan Faridz ditolak MA, kubu Romi sah pengurus PPP 2016-2021

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi diajukan kubu Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah dalam sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan tersebut sekaligus memperkuat Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021 dipimpin Muhammad Romahurmuziy dengan Sekjen Arsul Sani.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Partai Persatuan Pembangunan, yang diwakili Haji Djan Faridz dan H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DPP PPP tersebut," demikian putusan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung seperti dilansir merdeka.com dari website https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/2e8b3d152f121f804c9be2f0e9de4fed, Senin (15/12).
Putusan itu diketok pada Senin (4/12) 2017 dalam sidang dipimpin ketua majelis Yulius, dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak Kasasi bahwa sengketa kepengurusan PPP merupakan kewenangan PTUN bukan pengadilan umum.
"Bahwa oleh karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui Peradilan Umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Tergugat yang merupakan legalitas susunan kepengurusan DPP PPP adalah prematur, dalam arti belum dapat diadili oleh Peradilan Tata Usaha Negara atau dengan kata lain Peradilan Tata Usaha Negara belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini."
Wakil Sekjen DPP PPP hasil muktamar Pondok Gede, Achmad Baidowi berharap putusan MA itu dapat mempersatukan kader partai berlambang kabah. Terlebih dalam waktu dekat bakal menghadapi pemilihan kepala daerah 2018 serta Pilpres 2019.
"Sudahi pertentangan politik toh persoalan hukum sudah tuntas, putusan PK 79, Putusan kasasi TUN 514 serta 4 putusan MK semuanya melegalisasi kengurusan PPP hasil muktamar Pondokgede," kata Baidowi, Senin (25/12).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya