Kasasi Djan Faridz ditolak MA, kubu Romi sah pengurus PPP 2016-2021
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi diajukan kubu Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah dalam sengketa kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Putusan tersebut sekaligus memperkuat Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021 dipimpin Muhammad Romahurmuziy dengan Sekjen Arsul Sani.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Partai Persatuan Pembangunan, yang diwakili Haji Djan Faridz dan H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Pengurus Harian DPP PPP tersebut," demikian putusan rapat permusyawaratan Mahkamah Agung seperti dilansir merdeka.com dari website https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/2e8b3d152f121f804c9be2f0e9de4fed, Senin (15/12).
Putusan itu diketok pada Senin (4/12) 2017 dalam sidang dipimpin ketua majelis Yulius, dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Salah satu pertimbangan majelis hakim menolak Kasasi bahwa sengketa kepengurusan PPP merupakan kewenangan PTUN bukan pengadilan umum.
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Kenapa PPP mau gugat ke MK? 'Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK,' kata Amir.
-
Bagaimana PPP merespon opsi Ganjar-Ridwan Kamil? PPP merespons menguatnya opsi Ridwan Kamil sebagai cawapres pendamping capres yang mereka usung, Ganjar Pranowo. Partai berlambang Kakbah yakin nama yang muncul akan lebih dulu dimusyawarahkan dalam koalisi.
-
Siapa yang minta PPP gugat ke MK? Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Amir Uskara meminta agar tidak ada persepsi partai berlambang kabah tidak lolos Parlementary Threshold (PT) 4 persen.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang meminta PPP fokus pada gugatan MK? 'Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul,' lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.
"Bahwa oleh karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui Peradilan Umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan Tata Usaha Negara terhadap Keputusan Tergugat yang merupakan legalitas susunan kepengurusan DPP PPP adalah prematur, dalam arti belum dapat diadili oleh Peradilan Tata Usaha Negara atau dengan kata lain Peradilan Tata Usaha Negara belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa ini."
Wakil Sekjen DPP PPP hasil muktamar Pondok Gede, Achmad Baidowi berharap putusan MA itu dapat mempersatukan kader partai berlambang kabah. Terlebih dalam waktu dekat bakal menghadapi pemilihan kepala daerah 2018 serta Pilpres 2019.
"Sudahi pertentangan politik toh persoalan hukum sudah tuntas, putusan PK 79, Putusan kasasi TUN 514 serta 4 putusan MK semuanya melegalisasi kengurusan PPP hasil muktamar Pondokgede," kata Baidowi, Senin (25/12).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaPPP hanya meraih 3,87 persen suara dalam pemilu 2024
Baca Selengkapnya"PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Sekjen PPP kata Arwani
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaPPP menilai MK tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga keputusan diberikan tak mengakomodir keadilan rakyat memilih PPP.
Baca SelengkapnyaArsul tidak akan ikut mengambil keputusan atau menangani sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca Selengkapnya