Mahfud: Jika SDA Indonesia Tidak Dikorupsi, Masyarakat akan Dapat Rp20 Juta Perbulan
Di acara dialog interaktif itu, hanya cawapres Mahfud dan Cak Imin yang hadir. Sementara Gibran absen.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menghadiri dialog interaktif di Jakarta.
Mahfud: Jika SDA Indonesia Tidak Dikorupsi, Masyarakat akan Dapat Rp20 Juta Perbulan
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md menyebut potensi sumber daya alam Indonesia yang besar seharusnya dikelola secara baik dan benar.
Menurutnya, KPK pernah mengeluarkan analisis tentang potensi sumber daya alam itu. Hasilnya, jika SDA Indonesia dikelola dengan baik maka keuntungan besar akan didapat Indonesia.
"Jika potensi SDA yang dimiliki Indonesia itu tidak dikorupsi, orang Indonesia akan dapat Rp20 juta setiap bulan."
Kata Mahfud MD saat dialog interaktif Cawapres 'Mencuri Hati' Kawula Muda yang digelar TvOne di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (6/12).
Mahfud menambahkan, pengelolaan SDA yang baik dan benar juga menjadi tanggung jawab anak-anak muda. Terlebih, pada Pemilu 2024 nanti ada lebih 50 persen lebih dari jumlah pemilih kaum muda.
Mahfud menyebut, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional yang ditetapkan KPU, jumlah pemilih pada 2024 sebanyak 204.807.222 jiwa. Dari jumlah itu, 52 persen atau 106.358.447 jiwa merupakan pemilih muda.
Menko Polhukam ini menilai, anak-anak muda Indonesia saat ini sangat kreatif. Sehingga, nantinya harus diberi peluang untuk mengelola sumber daya alam itu.
"Anak muda itu penuh semangat, ingin kebebasan, ingin semua serba pasti, teratur. Karena itu, Indonesia harus menyiapkan arena bagi talenta muda itu untuk berprestasi," kata Mahfud.
Dalam dialog interaktif Cawapres 'Mencuri Hati' Kawula Muda di TvOne itu hanya cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar dan cawapres nomor urut 3 Mahfud Md yang hadir. Sementara, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memilih absen.
Menurut SekretarisTKN rabowo-Gibran, Nusron Wahid, ketidakhadiran Gibran karena dialog yang digelar TVOne itu bukanlah kewajiban. Sebab, yang mengadakan bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kalau yang undang bukan KPU kan enggak ada kewajiban hadir," kata Nusron.