Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD khawatir angket KPK berujung pada pemakzulan Jokowi

Mahfud MD khawatir angket KPK berujung pada pemakzulan Jokowi Mahfud MD sambangi KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Berita ini telah diralat dengan judul: Mahfud MD: Hak angket KPK tidak ada kaitan dengan pemakzulan Jokowi.

"Hak angket KPK tidak ada kaitannya dengan presiden karena kinerja KPK tidak ada kaitannya sama sekali dengan presiden dan oleh karena itu presiden tidak mungkin dimakzulkan dengan hak angket KPK," kata Mahfud MD saat dihubungi merdeka.com, Rabu (3/5).

Atas kekeliruan ini redaksi merdeka.com meminta maaf kepada Bapak Mahfud MD dan pembaca merdeka.com.

Orang lain juga bertanya?

===================

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan hak angket yang bergulir di DPR. Apalagi, proses pembentukan hak angket ini sudah ditolak beberapa fraksi di DPR.

"Menurut saya KPK abaikan saja, apalagi ada lima ini yang tegas-tegas menolak Demokrat, PKS, Gerindra, PKB, dan PAN sebenarnya ini sudah selesai, tapi kalau ada kongkalikong dari fraksi-fraksi di DPR itu berbeda lagi," kata Mahfud dalam sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (2/5).

Mahfud mengaku khawatir, bila angket KPK ini terus berjalan di DPR. Bahkan, dia menduga hak angket itu bertujuan untuk memakzulkan pemerintahan Jokowi-JK.

"Kalau angket berjalan terus untuk apa? Kalau diteruskan angket ini tujuannya pemakzulan," ucap dia.

Dikatakan pakar hukum tata negara ini, hak angket sebenarnya digunakan untuk mengatur hubungan dan pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan. Dimana arti pemerintahan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah lembaga eksekutif.

Dia melanjutkan, pada Pasal 79 ayat 3 UUD MD3 disebutkan bahwa hak angket dipakai untuk menyelidiki adanya pelanggaran UU termasuk kebijakan pemerintah yang strategis. Pemerintah yang dimaksud di antaranya, presiden, wakil presiden, kapolri, jaksa agung, dan lembaga-lembaga pemerintah nondepartemen seperti Lemhanas, LIPI, dan BPJS.

"Adapun lembaga negara yang bukan pemerintah, itu KPK, KPU, Komnas HAM, ini enggak bisa diangket. Jadi ini juga sama saja dengan mengangket BPK, MK, MA. Itu enggak bisa diangket," pungkas Mahfud.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan untuk Makzulkan Jokowi
Megawati Dukung Hak Angket, Mahfud Tegaskan Bukan untuk Makzulkan Jokowi

Mahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu

Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik
Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik

Hasil dari hak angket dapat memberikan sanksi pemakzulan untuk presiden.

Baca Selengkapnya
Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya
Kabar Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam Makin Kencang, Ini Profilnya

Mahfud MD merupakan tokoh yang pernah mencicipi jabatan di ketiga lembaga negara, dimensi yudikatif, legislatif di DPR RI, dan dimensi eksekutif.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Buka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat

Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Saya Belum Tahu Siapa Pengganti Menko Polhukam
Mahfud MD: Saya Belum Tahu Siapa Pengganti Menko Polhukam

Keputusan mengenai siapa yang akan menjadi Menko Polhukam berada di tangan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya