PAN Setuju jika Gibran jadi Cawapres Prabowo, Bagaimana Nasib Erick Thohir?
PAN sempat mendukung Erick Thohir jadi cawapres Prabowo.
Erick Thohir merupakan cawapres yang diajukan PAN ke Prabowo.
PAN Setuju jika Gibran jadi Cawapres Prabowo, Bagaimana Nasib Erick Thohir?
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan kerja sama antara partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) dipastikan tetap solid terlepas dari siapa pun bakal cawapres yang dipilih bakal capres Prabowo Subianto.
"KIM dipastikan akan tetap solid. Siapa pun yang ditetapkan (jadi bakal cawapres) nanti tidak akan mengubah dukungan dan komposisi koalisi," kata Saleh di Jakarta, Sabtu (21/10).
Dia menyatakan semua partai anggota KIM telah siap bekerja keras untuk memenangi Pilpres 2024. Saleh juga menekankan bahwa semua anggota koalisi sudah setuju terhadap siapa pun bakal cawapres pilihan Prabowo.
"Ya, tidak perlu ditanya lagi apakah setuju kalau calonnya si A atau si B. Sebab, semuanya sudah sepakat nama cawapres yang ada di kantong Prabowo tersebut,"
jelasnya.
Mengenai nama bakal cawapres yang belum diumumkan hingga saat ini, Saleh menuturkan hal tersebut tinggal menunggu waktu dan momentum saja. Dia menambahkan bahwa nama bakal cawapres untuk pendamping Prabowo akan diumumkan secara resmi pada pekan depan.
"(Pendaftaran KIM) Dipastikan akan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditetapkan KPU,"
ujar Saleh.
Hingga saat ini, bakal capres sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto belum mengumumkan dengan siapa dirinya akan maju bertarung di kontes Pilpres 2024.
Beberapa nama yang santer dikabarkan untuk menjadi pendamping Prabowo, antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, hingga Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.
Untuk diketahui, KPU RI membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
merdeka.com
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
merdeka.com
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.