PDIP Tolak Kebijakan PPN 12 Persen, PAN: Lempar Batu Sembunyi Tangan
PAN menyesalkan sikap PDIP yang menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sudah termaktub dalam usulan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). RUU itu kemudian disahkan menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-undang tentang RUU KUP," kata Viva Yoga dalam keterangannya, Senin (23/12).
"Yang kemudian menjadi UU HPP yang telah disahkan di forum Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021 yang juga telah disetujui oleh Fraksi DPR PDI-P," sambungnya.
Viva Yoga menyesalkan sikap PDIP yang menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurutnya, PDIP lempar batu sembunyi tangan. Karena, pembahasan RUU HPP di Panitia Kerja (Panja) dipimpin PDIP.
"Sebagai catatan, di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU HPP itu dipimpin oleh Dolfie Othniel Frederic Palit, yang juga sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDI-P. Jika sekarang sikap PDI-P menolak kenaikan PPN 12 persen dan seakan-seakan bertindak seperti hero, hal itu akan seperti lempar batu sembunyi tangan," ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua Panja RUU HPP saat itu adalah Dolfie Othniel Frederic Palit yang merupakan anggota Fraksi PDIP.
Dia menyebut, sebagian masyarakat akan menilai bahwa perubahan sikap PDI-P dikaitkan dengan posisinya yang berada di luar pemerintahan.
"Karena argumentasi ditentukan oleh posisi (kekuasaan). Dulu setuju bahkan berada di garis terdepan, sekarang menolak, juga di garis terdepan," sebutnya.
Menurutnya, kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memberlakukan PPN 12 persen secara lex specialist hanya untuk barang-barang mewah merupakan langkah bijaksana dalam rangka untuk melindungi daya beli masyarakat dan mencegah kontraksi ekonomi.
"Pemerintah dipastikan akan melindungi dan memberdayakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan selalu melakukan monitoring dan evaluasi atas semua aspirasi yang berkembang di masyarakat," pungkasnya.
Gerindra Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Inisiatif PDIP
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diinisiasi oleh Fraksi PDI Perjuangan DPR.
Hal ini yang menjadi dasar naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit merespons pernyataan Gerindra. Dia menegaskan, mulanya UU HPP adalah inisiatif pemerintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie kepada wartawan, Minggu (22/12).