Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PDIP VS Semua Parpol di MK soal Coblos Partai

PDIP VS Semua Parpol di MK soal Coblos Partai 8 Ketua Umum Parpol Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup. ©2023 Liputan6.com/Delvira

Merdeka.com - Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana uji materi itu bakal digelar Selasa (17/1) pekan depan.

Uji materi Undang-Undang Pemilu ini menuai pro dan kontra. Bahkan delapan fraksi partai politik di DPR menolak keras mekanisme pencoblosan caleg yang digugat ke MK.

Delapan parpol itu adalah Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Mereka menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai bukan caleg pada Pemilu 2024 yang diajukan pemohon ke MK.

"Kami minta MK untuk tetap konsisten dengan putusan MK Nomor 22-24/PUU 6/2008 tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-undang Pemilu sebagai wujud menjaga demokrasi," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia di gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/1).

Doli yang merupakan Ketua Komisi II DPR RI ini menegaskan akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut. Sebab, mayoritas fraksi di DPR RI menghendaki sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

"Kami, bersama-sama menyatakan sikap bahwa kami akan terus mengawal ke arah yang lebih maju," ujar dia.

PDIP Sindir Sikap 8 Fraksi Hanya hore-hore

Namun PDI Perjuangan dan Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan sebaliknya. Kedua partai tersebut mendukung agar sistem Pemilu 2024 menggunakan coblos partai.

Oleh karena itu, sejumlah partai dari kedua kubu tersebut mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sidang MK agar putusan hakim sesuai dengan keinginan kelompok masing-masing.

MK akan menggelar sidang gugatan uji materi sistem pileg ini pada Selasa (17/1) depan. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perkara itu, MK akan meminta keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI-P Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul merespons adanya aksi delapan fraksi di DPR yang kompak menolak sistem coblos partai.

"Ini agar paling sedikit ada diskursus mengenai pemilu proporsional terbuka, dan itu artinya, bahasanya Bung Karno, kita tidak nggelenggem. Kita harus selalu berpikir. Think and rethinking. Terus ditajamkan," kata pacul

Pacul menyerahkan gugatan sistem pemilu terbuka di MK kepada para hakim. Soal aksi delapan fraksi yang terus menggaungkan penolakan, Pacul menganggapnya sekadar 'hore-hore'.

"Ini diskursus biasa saja. Soal penolakan monggo. Pengambil keputusan adalah 9 hakim MK. Kalau ini hanya untuk hore-hore saja," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP