Prabowo Ingatkan 961 Kepala Daerah: Saudara Dipilih Sebagai Pelayan dan Abdi Rakyat!
Presiden Prabowo resmi melantik 961 kepala daerah, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2) pagi.

Presiden Prabowo resmi melantik 961 kepala daerah, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2) pagi. Prabowo menekankan, jika kepala daerah merupakan pelayan rakyat.
"Saudara-saudara saya ingin ingatkan atas nama negara dan bangsa Indonesia bahwa saudara dipilih saudara adalah pelayan rakyat, saudara adalah abdi rakyat," kata Prabowo, saat sambutan.
Dia pun meminta kepala daerah membela kepentingan rakyat Indonesia dan berjuang untuk memperbaiki kehidupan masyarakat. Sebab, hal tersebut merupakan tugas para kepala daerah.
"Saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka itu adalah tugas kita itu adalah tugas kita," tegasnya.
Meskipun, kata Prabowo, para kepala daerah berasal dari partai politik yang berbeda. Namun, kepala daerah telah menjadi keluarga besar Bhineka Tunggal Ika.
"Walaupun kita mungkin berasal dari partai yang berbeda beda, dari agama yang berbeda beda dari suku yanh berbeda beda tapi kita telah lahir dalam keluarga besar Nusantara, keluarga Republik Indonesia, keluarga besar Merah Putih, keluarga besar bhineka tunggal ika. Kita berbeda-beda tapi kita satu," imbuh Prabowo.
Prabowo Resmi Lantik 961 Kepala Daerah
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 961 kepala daerah di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2). Mereka terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.
Sebelum pelantikan dimulai, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden RI Nomor 15 P tentang Pengesahan Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030, serta Keputusan Presiden RI Nomor 24 P Tahun 2025 Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan. Kesatu, mengesahkan pengangkatan dalam jabatan gubernur dan wakil gubernur masa jabatan tahun 2025-2030 terhitung sejak tanggal pelantikan," kata Nanik di Istana Merdeka, Kamis (20/2).
Kemudian, dia membacakan keputusan Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-221 tahun 2025 dan Nomor 100.2.1.3-1719 tahun 2025 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Masa Jabatan Tahun 2025-203.
"Menteri dalam negeri menimbang dan seterusnya, meningat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan menetapkan, kesatu mengesahkan pengangkatan dalam jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota masa jabatan tahun 2025-2030," demikian bunyi keputusan Kemendagri.